Metro

Susun Perubahan RPJMD, Pemkab PPU Gelar Forum Konsultasi Publik

Pembukaan Forum Konsultasi Publik terkait Perubahan RPJMD (foto:kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, PENAJAM-Forum Konsultasi Publik Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) tahun 2018-2023 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi dibuka secara virtual oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Surodal Santoso, di aula Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Senin (26/4/2021).

Tampak hadir Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan PPU Ahmad Usman, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan PPU Fatmawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah Tohar, Kepala Dinas Perhubungan PPU Ahmad serta sejumlah pejabat lingkup setkab PPU.

“Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik P-RPJMD tahun 2018-2023 dilakukan karena adanya perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang RPJMN 2020 yang didalamnya memuat rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN),” kata Surodal Santoso dalam sambutannya.

Bahkan lanjut Surodal, P-RPJMD juga merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP daerah dan memperhatikan RPJM nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD serta program kewilayahan yang disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif serta penyesuaian nomenklatur program kegiatan.

“Untuk keselarasan, harmonisasi, dan sinergi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dalam penyusunan Perubahan RPJMD Kabupaten PPU tahun 2018-2023 berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD Kabupaten PPU tahun 2005-2025,” ungkap Surodal.

Adapun prioritas pembangunan daerah yang tercantum dalam rancangan awal P-RPJMD PPU tahun 2018-2023 meliputi pengembangan sumber daya manusia (SDM), peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, pembangunan infrastruktur, pengelolaan lingkungan dan tata kelola pemerintahan. Rancangan itu juga menjadi pedoman bagi kepala SKPD dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra).

“Renstra perangkat daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD dan bersifat indikatif dengan memperhatikan kondisi faktual dan tetap berpedoman pada pagu indikatif,” terang Surodal.

Surodal berharap kegiatan menghasilkan masukan demi penyempurnaan rancangan awal P-RPJMD Kabupaten PPU tahun 2018-2023 sehingga menjadi pedoman pembangunan Kabupaten PPU yang maju, modern dan religius. (advertorial/diskominfoppu)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top