Metro

Pemkab PPU Police Line Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Desa Sesulu

KOTAKU, PENAJAM-Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menutup Pelabuhan Buluminung yang berlokasi di Kecamatan Penajam dan juga lahan tambang milik PT Penajam Makmur Abadi (PMA) di Desa Sesulu, Kecamatan Waru. Areal tersebut kini dipasangi police line.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU Muliadi mengatakan penutupan aktivitas loading batu bara di Pelabuhan Buluminung menggunakan fasilitas Pemda di sisi darat. Pasalnya untuk wilayah laut merupakan wewenang Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan.

“Bukan Perusdanya yang bermasalah tapi aktivitas yang ada di atasnya, hari ini seperti yang terlihat ada aktivitas loading batubara yang tidak punya izin. Perusahaan yang melakukan ini namanya PT PMA dan setalah ini kami akan ke Sesulu melihat aktivitas penambangan di sana, karena PMA sampai dengan hari ini tidak memiliki izin. Merebak isu di mana-mana katanya (ada yang) backup, tidak benar,” tegas Muliadi saat meninjau lokasi Rabu (26/5/2021). Muliadi didampingi Plt Kepala Satpol PPU Muhtar, Kepala DPMPTSP PPU Alimuddin, Badan Kesbangpol PPU Agus Dahlan, Kadishub PPU Ahmad, Dirut Perumda Benuo Taka Hariyanto Kabag Ekonomi Setkab PPU Durajat dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Denny Handayansyah.

Sebagai tambahan, saat ini, Pemkab PPU telah menunjuk Perusahaan Umum Daerah Danum Taka sebagai operator Pelabuhan Buluminung.

Lanjut Muliadi, adapun pelanggaran yang dilakukan PT PMA di antaranya tidak memiliki dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB), Adendum Izin Lingkungan (Amdal) dan Corporate Social Responsibility (CSR), dan Dana Jaminan Reklamasi.

“Setiap perusahaan tambang harus punya. Mereka melanggar Peraturan Menteri ESDM No. 18 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, UU No 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan mereka juga harus memberikan jaminan kepada Pemkab untuk dimasukkan ke kas negara Rp1 milliar,” paparnya.

Muliadi menegaskan, tidak melarang PT PMA untuk beraktivitas, tetapi semua izin wajib dilengkapi kendati regulasi tambang batu bara saat ini merupakan wewenang pemerintah pusat, tetapi menurut Muliadi izin turunan tetap melewati pemerintah daerah di mana tempat lokasi penambangan itu berada.

“Kami akan menuntut mereka ini secara hukum, tidak boleh sembarangan melakukan aktivitas di daerah dan kami meminta kepada owner PT PMA untuk menghentikan ativitasnya dan mengurus semua perizinannya hingga lengkap. Kami tidak melarang jika izinya lengkap, jangan main kucing-kucingan sekitar pukul 03.00 (Rabu dini hari) ada proses loading. Ini termonitor,” tambahnya.

Mengingat PPU merupakan lokasi Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, Muliadi menambahkan, Pemkab akan menjaga wilayahnya demi menyambut IKN dengan tata cara pemerintahan yang baik dan benar.

“Besok (hari ini, Red) itu ada pejabat dari Kementerian Pertahanan ke PPU. Apa katanya nanti jika melihat kondisi lapangan yang tidak benar, (pejabat tersebut akan naik helikopter, akan melihat) bolong di mana-mana dan menanyakan izinnya, tentu yang malu pak bupati. Kami semua harus menjaga daerah ini. Tidak boleh lagi ada istilah preman-preman, kalau ada preman-preman musuhnya TNI dan Polri,” ucapnya.

Masih menurut Muliadi, Pemkab akan menuntut sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan melalui jalur hukum. Apalagi lahan tersebut milik pemerintah. “Ini saja mereka tidak lengkap izinnya apalagi menyerobot lahan pemerintah. Pemkab PPU pasti menuntut PT PMA untuk mempertanggungjawabkan apa yang mereka lakukan,” pungkasnya. (advertorial/diskominfoppu)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top