
KOTAKU, PENAJAM-Dengan pengawalan ketat, satu per satu plang milik PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE) yang ada di lahan tambang batu bara di Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPIU) mulai dirubuhkan dan diganti dengan plang PT Paser Prima Coal Indonesia (PPCI), oleh Panitera dan juga Jurusita Pengadilan Negeri (PN) PPU Senin (25/7/2022).
Pembongkaran dan penggantian plang itu merupakan bagian dari eksekusi pengosongan lahan atas dasar perintah Panitera dan juga Jurusita PN PPU Rudi Novarin Anwar. Dia memerintahkan plang penguasaan lahan oleh PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE) selaku termohon eksekusi di lokasi dibongkar dan dicabut.
Perintah itu adalah eksekusi atau pelaksanaan putusan PN PPU dalam perkara perdata, yaitu penetapan Nomor 1/Pdt Eks/2022/PN Pnj jo Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Pnj 13 Juli 2021. Putusan perdata tersebut menetapkan bahwa PT MSE tidak berhak berada di lahan seluas 3.964,9 hektare yang menjadi obyek sengketa, karenanya untuk segera angkat kaki dari lokasi tersebut.
Diketahui, PT PPCI merupakan pemohon pelaksanaan eksekusi dan merupakan perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas kawasan tersebut. Sudah cukup lama lahan tersebut digunakan PT MSE. Eksekusi pengosongan lahan itu rupanya sudah sekian lama tertunda, hingga membuat membuat kuasa hukum PT PPCI Deni Ramon Siregar dari kantor hukum Deni Ramon Siregar dan Rekan mengungkapkan rasa syukurnya.
