

KOTAKU, PENAJAM-Satlantas Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai ancang-ancang soal penerapan tilang elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu akhirnya bakal diterapkan di PPU dalam waktu dekat ini.

Kasat Lantas Polres PPU AKP Ning Tyas Widyas Mita mewakili Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan mengatakan, baru melakukan persiapan pemasangan atau instalasi tilang elektronik untuk 10 titik lokasi.
Lokasi persisnya masih dibahas dalam internal kepolisian. Namun dia memastikan penempatan kamera tilang elektronik tersebut mengakomodasi kebutuhan polisi lalu lintas, dalam proses penegakan hukum di jalan raya.
Penempatan ETLE juga telah melalui proses pembahasan yang matang dan siap untuk diaplikasikan.
“Kami pasang mulai dari Penajam sampai perbatasan Babulu. Sebenarnya ada 11 kamera yang ditempatkan untuk 10 titik.
Jadi di antara 10 titik itu, ada satu daerah yang kami lengkapi dengan dua kamera tilang elektronik,” urainya.
Lanjut dia menjelaskan, sistem elektronik ini akan menggantikan sistem tilang manual.
