Parlementaria

DPRD PPU Bahas Kemitraan hingga Penyelesaian Kasus Dulil, Polemik PT KMS

Ketua DPRD Syahrudin M Noor (dua, kanan) didampingi Wakil Ketua DPRD Raup Muin (dua, kiri) saat memimpin RDP (kotaku.co.id/humas)

KOTAKU, PENAJAM-DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong penyelesaian polemik PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) dengan warga sekitar area perkebunan.

Kedua pihak dipertemukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat DPRD PPU, Selasa (11/4/2023).

Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor yang memimpin rapat tersebut mengatakan, ada dua agenda yang dibahas.

Yakni terkait hak warga yang tidak dapat dipenuhi PT KMS sesuai regulasi Permentan Nomor 26 tahun 2007 Pasal 11, tentang Kewajiban Membangun Fasilitas Perkebunan untuk Masyarakat Sekitar, paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

Warga lantas melakukan penutupan akses jalan yang dilakukan Agustus 2022. Kemudian penutupan jalan kembali dilakukan untuk kali kedua dan kali ketiga, sekira Maret 2023.

Bahkan, penutupan jalan untuk kali ketiga berlangsung selama lebih dari sepekan.

Hal tersebut diakui warga karena kecewa terhadap PT KMS yang dianggap tidak dapat memenuhi hak ahli waris lahan perkebunan, yang sudah dikelola warga secara tradisional dan melalui pendekatan adat selama beberapa dekade.

Sayangnya, warga tidak memiliki legalitas yang mendukung kepemilikan lahan. Hal ini kemudian memicu polemik berkepanjangan antara warga setempat dengan PT KMS.

Agenda kedua, kata Syahrudin, membahas penyelesaian kasus yang melibatkan salah seorang warga setempat atas nama Dulil, yang diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Dulil diamankan Polres PPU, ketika proses pembukaan portal akses jalan karyawan PT KMS, Maret 2023.

“Kalau dari segi hukum, kami menganggap PT KMS wanprestasi. Untuk itu kami hadirkan semua pihak supaya ada penyelesaian,” ujar Syahrudin.

Rudini saat menjelaskan duduk perkara lahan HGU yang dikuasai PT KMS (kotaku.co.id/humas)

Menurutnya, DPRD PPU tidak menginginkan adanya gangguan stabilitas di Benuo Taka, khususnya setelah Presiden RI Joko Widodo menetapkan sebagian wilayah PPU sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Hal-hal seperti ini mengganggu kondusif (daerah) sampai tingkat pusat. Padahal ini bisa diatasi di internal perusahaan,” ucapnya.

Syahrudin juga menekankan agar kasus hukum yang menjerat salah seorang warga bernama Dulil, diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan atau melalui mekanisme Restorative Justice.

“Nanti seluruh hal yang diperlukan seperti permintaan maaf saudara Dulil akan dipenuhi sebagai bahan pertimbangan PT KMS agar dapat mencabut perkara tersebut,” imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Tim Legal PT KMS Rudini mendampingi Manager Area PT KMS Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur Sugiantoro mengatakan, telah melakukan langkah pendekatan adat untuk menyelesaikan masalah pemasangan portal akses jalan karyawan PT KMS, Agustus 2022 lalu.

Salah satunya dengan menyerahkan sejumlah uang dan seekor sapi untuk kebutuhan acara ritual adat warga setempat. Hal ini juga telah diketahui Pemkab PPU yang saat itu dihadiri Bupati Hamdam.

Meskipun, hal tersebut dianggap DPRD PPU belum menyentuh substansi persoalan yang di hadapi masyarakat yang kehilangan mata pencarian dan penghidupannya, setelah lahannya dikuasai korporasi.

Disebutkan bahwa PT KMS menguasai sekitar 8 ribu hektare lahan perkebunan yang terbagi dalam dua sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Selain kedua HGU tersebut, PT KMS juga sedang memproses lahan HGU yang dikerjakan sejak tahun 2008 seluas 630 hektare.

“Adapun cikal bakal persoalan ini, memang secara regulasi PT KMS mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi keluhan masyarakat, 20 persen dari 630 hektare itu adalah 126 hektare,” ungkap Rudini.

Dari 126 hektare tersebut, telah direalisasikan melalui kerja sama dengan koperasi unit desa dengan luas sekitar 35 hektare.

Sisanya, kata dia, masih dalam proses penyusunan menjadi siteplan sesuai regulasi untuk memenuhi 126 hektare tersebut.

“Kami sedang menunggu Juklak (Petunjuk Pelaksanaan, Red) dan Juknis (Petunjuk Teknis, Red) sesuai permintaan, yang mengatur terkait fasilitas perkebunan masyarakat tersebut,” urainya.

Adapun tuntutan ahli waris yang meminta agar PT KMS menyediakan kebun plasma sesuai regulasi Permentan nomor 18 tahun 2021 tentang fasilitasi kebun masyarakat, tetap akan dikerjakan.

“Kami berpedoman regulasi dan kami sudah meminta arahan Dirjen Perkebunan, apa yang harus kami lakukan ketika tidak ada lagi lahan di sekitar tempat tinggal masyarakat untuk dilakukan pembangunan perkebunan plasma,” urainya.

Kemudian, Dirjen Perkebunan bersurat kepada PT KMS dan mengarahkan agar korporasi menjalin kemitraan dengan kegiatan usaha produktif.

Sementara itu, terkait dengan tindakan penahanan salah seorang warga, menurut Rudini merupakan langkah tegas PT KMS atas kejadian penutupan akses jalan yang sudah terjadi tiga kali.

Bahkan kejadian kedua dan ketiga, berlangsung selama lebih dari sepekan, Maret 2023 lalu.

Dalam kesempatan itu, perwakilan warga yang hadir, Sabran, meminta agar PT KMS mencabut perkara yang melibatkan salah seorang warga, yang diamankan Polres PPU saat proses pembukaan portal akses jalan karyawan PT KMS, Maret 2023.

“Saya atas nama keluarga besar almarhum Yaman, memohon maaf sedalam-dalamnya terkait saudara atas nama Dulil, dan meminta agar PT KMS mencabut perkara tersebut,” ujarnya.

Dalam hal ini, PT KMS yang diwakili Rudini mengatakan, terbuka dengan masukan, baik dari masyarakat maupun DPRD PPU, untuk menjalin komunikasi yang lebih baik demi menghindari langkah-langkah hukum yang menjerat Dulil.

“Dari forum tadi diminta seperti itu, tapi dari perusahaan tentu akan melakukan kajian-kajian. Karena rangkaiannya panjang sehingga nanti akan kami pertimbangkan,” kata Rudini. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top