
KOTAKU, PENAJAM-Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kabutapen Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan dua pelaku dugaan kasus transaksi narkoba di Waru.
Keduanya yakni HY dan HR, merupakan residivis yang kembali berulah dan lagi-lagi dijebloskan dalam bui.
“HY residivis sudah empat kali. Keluar masuk dengan kasus yang sama, Narkoba.
Untuk HR kasusnya berbeda. Residivis tapi lakalantas. Pengakuannya baru kali ini (kasus narkoba) tapi masih dalam pengembangan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Iskandar Rondonuwu mewakili Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan, dalam siaran pers yang diterima kotaku.co.id, Jumat (26/5/2023).
Dijelaskan, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) dari HY berupa satu paket sabu, satu klip plastik kosong, smartphone dan sepeda motor.
Sementara itu, kepolisian juga menyita satu unit smartphone milik HR.
“Ya, HY kasus Narkoba. Dikenakan pasal 114, cuma perbedaanya dari barang bukti, ayatnya beda. Ayat 1 dan 2. Melebihi 5 gram ayat 2, di bawah 5 gram, ayat 1. Dan ancamannya berbeda,” urainya.
Adapun kronologi kejadian penangkapan kedua pelaku dimulai dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi barang haram di rumah kontrakan di Waru.
Laporan ini ditindaklanjuti Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yang melakukan penyelidikan selama sepekan.
Awalnya, kata Iskandar, HR dihubungi pemesan berinisial A dari Kalimantan Selatan (Kalsel) yang saat ini berstatus Daftar Pencarion Orang (DPO).
A ingin dicarikan sepaket sabu. Kemudian HR menghubungi keluarganya yang tak lain adalah HY.
Selanjutnya HY menghubungi temannya yang juga berinisial A untuk mencari barang haram pesanan tersebut. Keduanya menemui F yang saat ini juga berstatus DPO di Kota Balikpapan.
Kemudian terjadilah transaksi senilai Rp45 juta dan rencananya paket sabu itu akan diserahkan kepada HR untuk diteruskan kepada A.
“Menurut pengakuan HY, akan mendapat bagian dari barang yang didapatkan. Sementara HR mengaku mendapat bagian dari barang yang dibelinya. Hasil keuntungannya.
Perbedaannya itu. HY mendapatkan barang, kalau HR dapat keuntungan dari hasil barang itu,” pungkasnya.
Kini para pelaku diancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
