Hukum

Polisi Bekuk Orang Tua Pelaku Penganiayaan Anak di Petung

AKP Dian Kusnawan (tengah) menjelaskan kronologi penganiayaan anak yang dilakukan kedua orang tua korban (kotaku.co.id/polresppu)

KOTAKU, PENAJAM-Sat Reskrim Polres PPU mengungkap dugaan kasus penganiayaan anak yang dilakukan kedua orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan mewakili Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan mengatakan, kasus ini ditindaklanjuti kepolisian setelah mendapat laporan dari Kelurahan Petung. Kejadian dilaporkan, Rabu, 17 April 2023.

“Laporan tersebut ditindaklanjuti penyidik dan sampai saat ini proses sudah tingkat penyidikan dan pelaku diamankan di Polres PPU,” ujar Dian, dalam siaran pers Polres PPU yang diterima kotaku.co.id, Jumat (26/5/2023).

Dijelaskan, kedua orang tua korban kerap melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang berinisial A berusia 9 tahun, murid SD di Petung.

Korban dituntut menjadi anak yang sempurna dan dapat mengerjakan seluruh aktivitas pekerjaan rumah seperti menyapu dan lain-lain.

“Saat ini korban ikut bersama tantenya karena tidak mau ikut orang tuanya. Korban mengalami trauma.

Awalnya korban tinggal serumah dengan pelaku di Petung. Tepatnya di Jalan Melon, Kampung Lima, RT 14, Petung, PPU,” urai Dian.

Ayah korban berinisial R, tega melakukan penganiayaan dan dibenarkan oleh ibu tiri korban yang berinisial Y. Bahkan Y juga ikut menyiksa korban.

“Bentuk penganiayaannya dipukul dengan tangan kosong atau ikat pinggang dan sapu. Hampir seluruh tubuh korban terdapat luka lebam.

Baik itu di tangan, di kaki, di punggung, di paha maupun di kepala, ada bekas luka,” katanya.

Dari hasil visum, diketahui bahwa kejadian penganiayaan berulang karena ada bekas luka yang sudah memudar dan ada yang masih kelihatan memar biru hitam, sehingga kepolisian melakukan pemeriksaan yang lebih akurat terhadap perlakuan pelaku.

Sementara dari pengakuan para pelaku, korban dianggap anak yang susah diatur. Korban dituntut menjadi anak yang sempurna untuk bisa bekerja di rumah.

“Misalnya menyapu, kalau tidak sesuai ketentuan (keinginan orang tua, Red) akan dipukul.

Bahkan terakhir, waktu kami lakukan visum. Pas anak ini bertemu kedua orang tuanya, anak ini trauma tidak mau ketemu dan sembunyi di bawah kolong meja,” urainya.

Para pelaku dikenakan pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) jo pasal 76 C UU RI nomor 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta, dan pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikarenakan yang melakukan penganiayaan tersebut adalah orang tuanya.

Sementara itu, Dian menyebut saat ini kondisi korban sudah membaik dan berada di bawah perlindungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU dan masih menjalani trauma healing. (*),

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top