
KOTAKU, PENAJAM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) akan memberi diskon pembayaran air kepada masyarakat yang tidak mampu.
Hal ini disampaikan Bupati PPU Hamdam, saat bertemu puluhan warga PPU yang terhimpun dalam Aliansi Rakyat Menggugat di halaman Kantor Bupati PPU, Senin, (19/06/2023).
Aliansi ini menyampaikan keberatan atas kenaikan tarif air bersih Perumda Air Minum Danum Taka di Kabupaten PPU, per Januari 2023 lalu.
Di hadapan warga, Hamdam mengatakan, kenaikan tarif air bersih yang dikelola Perumda Air Minum Danum Taka, merupakan ketentuan regulasi yang juga diatur Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia.
“Kami hanya bisa memberi keputusan Bupati berupa diskon atau potongan harga untuk pelanggan yang tidak mampu,” kata Hamdam.
Menurut dia, Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur kenaikan tarif air bersih ditetapkan setelah melalui berbagai pertimbangan.
Salah satunya mengikuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor: 500/K162/2022 tentang Penetapan Tarif Batas Bawah dan Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota se Kaltim.
“Sesungguhnya saya memang sudah meyakini kenaikan ini dampaknya pasti dirasakan masyarakat. Tetapi saya ingin sampaikan pertimbangan kenaikan tarif air bersih ini ada banyak hal,” bebernya.
Hamdam mengatakan, untuk kepentingan politik tentu tidak mungkin ia sebagai Bupati mengambil kebijakan tidak populer, seperti menaikkan tarif air bersih tersebut.
Ia menekankan, pemerintah daerah memang harus melakukan langkah tersebut agar perusahaan daerah itu tetap berjalan.
“Memang sudah menjadi keniscayaan, kami harus menaikkan tarif air bersih ini karena tidak bisa lagi tarif lama dipertahankan, karena bisa saja PDAM diambil alih pengelolanya kalau tidak menyesuaikan tarif yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.
Hamdam mengatakan keputusan menaikkan tarif PDAM juga dipandang perlu, karena Perumda Danum Taka PPU harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Karena untuk memperbaiki jaringan tentu perlu biaya. Sementara saat ini juga tidak diperkenankan untuk memberikan dana penyertaan modal, sehingga memang harus dilakukan penyesuaian itu,” katanya.
Dalam kesempatan sama, Kepala Bagian Umum, Keuangan dan Humas Perumda Air Minum Danum Taka PPU Arman mengatakan, kenaikan tarif tersebut merupakan perintah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.
“Karena batas atas Rp6.300 sementara biaya produksi Rp9.375 per kubik. Selisih kenaikan tarif sekarang Rp3 ribu, hanya naik beberapa persen,” jelasnya.
Arman mengatakan soal diskon tarif PDAM akan dibahas lebih lanjut. Sejauh ini, kata dia, belum ada formulasi atau kebijakan terkait diskon tarif air yang diputuskan, lantaran hal itu perlu koordinasi lebih lanjut antara tim tarif PDAM dengan Pemkab PPU.
“Namun opsi penurunan tarif sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan, sebab berbenturan dengan aturan yang ada, baik aturan Kemendagri maupun SK Gubernur Kaltim yang menjadi acuan,” pungkasnya. (*)
