Penajam

Hore..!! Mulai Januari 2021 Honorer di Penajam Terima Gaji Rp3,4 Juta

Khairudin

KOTAKU, PENAJAM-Terkait rencana kenaikan gaji honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Khairudin mengatakan, dalam aturan, kenaikan gaji tidak memandang masa kerja maupun status ijazah.

“Untuk Peraturan Bupati (Perbup) nya saat ini sudah mencapai proses akhir, dan dalam penerapannya sesuai intruksi dari Pak Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud akan dilakukan secara merata kepada seluruh THL yang ada di PPU dengan besaran gaji yang diterima Rp3,4 juta,” ungkap Khairudin ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/12/2020).

Secara akurasi Khairudin menyebut, dari pendataan yang sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari pascaterbit surat edaran larangan penerimaan honorer sejak Agustus 2020 lalu, total ada 5.751 tenaga yang saat ini diperbantukan di lingkungan administrasi daerah hingga tenaga guru yang ada di sekolah negeri maupun swasta di bawah Dinas Pendidikan.

“Beriringan kami juga sudah melakukan pendataan sehingga ke depannya Perbup ini dapat berjalan dengan lancar sesuai apa yang diinginkan Pak Bupati. InsyaAllah, Januari semua akan terealisasi,” lanjutnya.

Tentunya, kenaikan gaji diimbangi dengan peningkatan kinerja. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan menjadi ujung tombak untuk melakukan pengawasan kepada honorer yang ada di lingkungan kerja masing-masing.

“Dan itu akan diatur dalam Perbup juga nantinya terkait aturan hak dan kewajiban,” tutupnya. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top