
KOTAKU, PENAJAM-Setelah dipangkas akibat merosotnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mulai tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) akan mengembalikan insentif Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi 100 persen.
“Insentif PNS kembali normal, 100 persen, ini merupakan kebijakan kepala daerah yakni Bupati Abdul Gafur Mas’ud (AGM) untuk menormalkan kembali insentif,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Khairuddin kepada Kotaku.co.id, Kamis (11/2/2021) .
Khairuddin menjelaskan mengembalikan insentif menjadi 100 persen karena berdasakan aturan pemerintah pusat, tidak ada kenaikan gaji bagi PNS. Maka daerah mengambil kebijakan dengan mengembalikan insentif PNS.
“Nilai insentif PNS berbeda-beda karena berdasarkan jenjang pangkat dan golongan dan jenjang jabatan,” lanjut Khairuddin.
Harapan Khairuddin dengan insentif yang kembali normal, PNS di Kabupaten PPU semakin meningkatkan kinerja. Apalagi tahun-tahun mendatang insentif PNS akan terus dinaikkan kembali. Itu sesuai Undang-Undang yang berlaku yang sudah dituangkan dalam Peraturan Mendagri.
Secara akurasi Khairuddin menyebut, pemotongan insentif PNS Pemkab PPU berlangsung sejak tahun 2019, sebesar 15 persen.
“Insentif dihitung berdasarkan sistem tunjangan kerja sesuai arahan Kemendagri, kami telah menyusun peraturan bupati sebagai payung hukum pembayaran insentif sesuai perhitungan tunjangan kerja dan kinerja masing-masing PNS,” pungkas Khairuddin. (Advertorial/Diskominfo PPU)
