Metro

Bupati Hamdam Apresiasi Capaian Pajak PPU, Lampaui Target

Bupati PPU Hamdam menyerahkan hadiah kepada wajib pajak yang beruntung. (kotaku.co.id/humas)

KOTAKU, PENAJAM-Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam menyerahkan puluhan doorprize dalam program Gemilang Pajak Daerah 2023 yang digelar di Gedung Graha Pemuda, Kilometer 9 Nipah-Nipah, Senin (20/3/2023).

Doorprize diberikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), wajib pajak (WP) pembayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tercepat 2022, serta wajib pajak terbaik untuk kategori pajak lainnya.

Hamdam mengatakan, realisasi pajak daerah tahun 2022 melebihi target berkat kerja sama para wajib pajak.

“Realisasi pendapatan pajak tahun 2022 di PPU melebihi target. Terima kasih untuk kerja sama yang baik ini,” ungkapnya.

Hamdam juga menjelaskan, selain PBB-P2, masih ada pajak lain yang menjadi kewenangan daerah dan merupakan potensi pendapatan daerah.

Seperti pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan atau lebih dikenal galian c, pajak penggunaan air tanah, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak-pajak daerah lainnya.

Semua pajak daerah tersebut merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membangun daerah, serambi Ibu kota Nusantara, PPU.

Untuk itu, pelunasan pajak-pajak tersebut dilakukan secara tertib dan tepat waktu.

Jangan sampai ada masyarakat yang merupakan wajib pajak, tetapi tidak melaksanakan kewajibannya.

“Kepada para wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya, saya mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang tinggi atas kepatuhan dalam melaksanakan kewajibannya selama ini kepada pemerintah daerah,” tutupnya.

Dalam kesempatan sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PPU Aswar Bakri mengatakan kegiatan Gemilang Pajak Daerah 2023 ini merupakan bentuk apresiasi kepada para wajib pajak PBB-P2 yang kali pertama dilaksanakan di PPU.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para wajib pajak menjadi semakin taat dan patuh serta dapat dijadikan panutan di lingkungan masyarakat, dalam membayar pajak.

Terutama pajak bumi dan bangunan, yang pengelolaannya telah diserahkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sejak tahun 2014 lalu. (*/advertorial)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top

You cannot copy content of this page