
KOTAKU, PENAJAM-Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) gelar rapat koordinasi dan sinkronisasi Perlembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten dan Kota Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak tahun 2024, di aula lantai I Kantor Bupati Selasa, (6/2/2024).
Turut hadir Ketua Tim Penggerak PKK PPU Linda Romauli Siregar selaku Wakil Pengarah Gugus Tugas KLA, kepala dinas dan badan selaku koordinator dan anggota klaster Gugus Tugas KLA, perwakilan Bankaltimtara serta Forum Anak Kabupaten dan Forum Anak Kecamatan.
Mewakili Pj Bupati PPU Kepala DP3AP2KB PPU, Chairur Rozikin dalam siaran persnya mengatakan, Kabupaten Layak Anak (KLA) mempunyai sistem pembangunan yang berbasis hak anak melalui pengintegrasian dengan komitmen pemerintah, masyarakat, dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak anak.
“Kebijakan Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk menyinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, sehingga pemenuhan hak-hak anak dapat lebih dipastikan.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui World Fit for Children,” ungkapnya.
Lanjut Chairur, sudah menjadi kewajiban semua masyarakat untuk memastikan tidak ada diskriminasi dan kekerasan yang menimpa anak-anak.
Cinta kasih, keramahan dan kepedulian terhadap seluruh anak dimulai dari kehidupan keluarga yang harmonis dan sayang terhadap anak.
“Lingkungan dan keluarga yang ramah akan sangat diperlukan dalam proses tumbuh kembang anak.
Setiap individu, orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah harus menyadari pentingnya peran, tugas, dan kewajiban masing masing dalam memenuhi hak dan melindungi anak,” terangnya.
Chairur menambahkan hal yang juga tak kalah penting yakni mendorong keluarga untuk menjadi tempat pertama dan utama dalam pengasuhan yang berkualitas, memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang komprehensif dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Disebutkan, ada 24 indikator KLA yang didasarkan substansi hak-hak anak, yang dikelompokkan dalam kelembagaan dan lima klaster pemenuhan hak hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA).
Di antaranya hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta perlindungan khusus.
“Berharap, indikator indikator Kabupaten Layak Anak tersebut tidak berhenti menjadi sederet Check List evaluasi Kabupaten Layak Anak, tetapi dapat menjadi acuan bagi dalam memenuhi hak anak, melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ulasnya.
Sementara itu, Linda Romauli Siregar mengatakan, masih banyak yang perlu dibenahi dalam rangka upaya untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
Terutama kekurangan maupun permasalahan dan upaya yang perlu dilakukan untuk memenuhi indikator KLA sesuai yang harapkan.
Lebih lanjut Linda Romauli Siregar mengharapkan kepada Ketua Gugus Tugas KLA dan Koordinator Kelembagaan, Klaster 1-5 dan koordinator kecamatan, desa dan keluarahan Layak Anak beserta anggota agar dapat mengkoordinir dan memberikan data dan dokumen untuk diinput melalui aplikasi Evaluasi KLA yang akan dilaksanakan 1 Februari hingga 31 Mei 2024.
“Diharapkan bantuan dan kerja samanya yang baik untuk mensukseskan evaluasi KLA tahun 2024. Agar semua anak-anak di daerah PPU terpenuhi hak-haknya dan terlindungi dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya.
Semoga tahun 2024 evaluasi KLA meningkat menjadi kategori Nindya,” pungkasnya. (*)