
KOTAKU, PENAJAM-Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan seorang pria berinisial RK, warga Long Kali, atas dugaan tindak pidana pencurian uang senilai Rp4,5 juta di warung di Sesulu.
Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan mewakili Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan menjelaskan, tindak pidana pencurian dilakukan tersangka RK, Kamis (12/1/2023) sekira pukul 07.17 Wita.
Aksi pelaku rupanya terekam Closed Circuit Television (CCTV) warung.
“Terungkap setelah korban melihat rekaman CCTV,” ujar Dian ketika ditemui, Sabtu (6/5/2023).
Adapun kronologinya, ketika orang tua korban bernama Pesa berada di dapur sehingga tidak dapat memantau keadaan warung yang sedang sepi.
Selanjutnya, korban mendengar suara seorang pria yang tidak dikenal, mengaku ingin membeli rokok. Orang tua korban meladeni pembeli termasuk memberikan uang kembalian.

Saat itu korban belum menyadari telah kehilangan. Selang beberapa waktu, korban baru menyadari kehilangan dompet berisikan uang senilai Rp4,5 juta.
“Saat itu, korban ingin memberi uang kembalian kepada pembeli dengan memeriksa kardus yang ada di bawah laci meja, tempat penyimpanan uang kembalian. Saat itu korban baru menyadari dompetnya hilang,” urainya.
Korban pun melaporkan kejadian itu. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polres PPU membekuk pelaku RK dengan barang bukti berupa rekaman CCTV, satu unit sepeda motor warna biru beserta kunci kontaknya yang merupakan milik pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu lembar kaos lengan panjang warna putih, sandal gunung hitam, satu lembar penutup wajah dan satu lembar celana jeans panjang warna biru. Semua barang milik pelaku identik dengan yang terekam di CCTV.
Atas ulahnya, RK dijerat Pasal 362 KUHP. (*)
