Metro

Jadi Narasumber, Makmur Marbun Sampaikan Strategi Percepatan Revisi RTRW Rakor KTI

Pj Bupati Makmur Marbun yang juga Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri saat menjadi pembicara (foto:humas pemkab ppu)

KOTAKU, PENAJAM-Jadi narasumber, Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekaligus Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yakni Makmur Marbun menyampaikan sejumlah langkah percepatan penyelesaian Revisi Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam forum Rapat Koordinasi yang diikuti provinsi di Kawasan Timur Indonesia (KTI).

Terdiri Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Baik secara offline maupun online. Rakor digelar di Ambara Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).

Dalam siaran pers yang disampaikan, Kamis (25/1/2025), Makmur Marbun mengatakan menjadi sesuatu yang penting dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta dukungan semua stakeholder dalam penyelesaian revisi RTRW provinsi di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Bahkan dia mengatakan, revisi RTRW ini juga menjadi laboratorium selama menjabat sebagai Pj Bupati PPU yang melewati berbagai proses dan sinkronisasi baik bersama pemerintah provinsi, dan juga keterlibatan jajaran unsur legislatif, apalagi dengan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN).

“RTRW ini menjadi unsur penting yang nantinya menjadi suatu ketetapan dalam suatu peraturan daerah dalam rangka mendukung program setiap wilayah yang berkesesuian dengan berbagai aspek dan tentunya ini dimulai dari pemerintah provinsi hingga kabupaten dan kota,” ucapnya.

Lanjut, dia menerangkan berjalannya mekanisme penetapan peraturan daerah melibatkan dua unsur penting.

Yakni sinkronisasi antara peran pemerintah daerah dan peran DPRD termasuk juga dengan keterlibatan masyarakat sehingga proses penetapan peraturan daerah dapat terwujud.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top

You cannot copy content of this page