
KOTAKU, PENAJAM-Sesuai Peraturan Presiden No 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah, Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan evaluasi Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan (LKIP) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai 14-21 April 2021.
“Inspektorat Daerah merupakan institusi yang secara garis besar bertugas melakukan pengawasan kepada OPD. Maka dari itu, dibentuklah tim evaluasi LKIP untuk melakukan evaluasi terhadap laporan yang disusun oleh OPD,” kata Sekretaris Inspektorat Daerah Eko Setiawan, Jumat (16/4/2021).
Tercatat ada 20 OPD di PPU yang mengikuti kegiatan tersebut.
Sebagai pendukung, dibentuk dua tim atau kelompok kerja (Pokja) dengan melibatkan Organisasi dan Tata laksana (Ortal).
“Dari hasil evaluasi tersebut masing-masing pokja akan memberikan catatan dan evaluasi. Apa saja yang perlu dilakukan oleh OPD terkait. Ketika ada ketidaksesuaian laporan, OPD harus memperbaiki untuk kemudian diperiksa kembali,” jelasnya.
Ia pun memberi tenggat waktu hingga 21 April 2021 bagi OPD menyampaikan perbaikan.
Sementara itu, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Inspektorat Daerah PPU Hatta menjelaskan, evaluasi dilakukan terhadap kesesuaian antara program kerja dan kegiatan masing-masing OPD dengan Rencana Strategi (Renstra), LKIP, Indikator Kinerja Utama (IKU) dan sejenisnya.
“Ada delapan poin yang disandingkan baru dinilai apakah sudah memenuhi kriteria atau belum,” ucapnya. (advertorial/diskominfoppu)
