
KOTAKU, PENAJAM-Ruas jalan depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung mengalami penyempitan, lantaran bahu jalan digunakan sebagai tempat parkir sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat.
Kasat Lantas Polres Penajam Paser Utara (PPU) AKP Ning Tyas Widyas Mita menanggapi perilaku pengendara yang kurang peka terhadap aturan dan rambu lalu lintas.
Posisi mobil dan motor yang parkir di depan rumah sakit kebanggaan masyarakat PPU itu, menguasai tepi hingga tengah jalan dan berjejer sepanjang sekitar 100 meter.
Padahal ada rambu lalu lintas larangan parkir terpampang jelas di kawasan tersebut.
Menanggapi hal ini, Ning Tyas menyebut akan melakukan upaya edukasi secara humanis terhadap pengendara yang masih saja parkir tidak teratur dan menggunakan sebagian ruas jalan di Gerbang Madani PPU itu.
Ia menyebut, jangan sampai masyarakat terbiasa dengan cara parkir seperti itu, sehingga dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Tapi kalau dilakukan penindakan, masyarakat kaget karena selama ini (perilaku) seperti ini biasa saja.
Jadi kami akan sosialisasikan dulu, kami ingatkan baik-baik kepada pengendara,” ujarnya, ditemui di Polres PPU, Selasa (9/5/2023).
Menurutnya, kebanyakan pengendara yang parkir di luar kawasan RSUD bertujuan untuk berobat atau perlu mendapat penanganan medis.
Maka sebaiknya tidak melanggar aturan lalu lintas dan menerapkan cara parkir yang benar.
Selain sosialisasi kepada pengendara, petugas juga diarahkan untuk melakukan sosialisasi kepada para pedagang di lokasi tersebut.
“Rencananya besok, kami akan melakukan sosialisasi,” pungkasnya. (*)