Metro

Penahanan Pelaku Kasus Penghalang Pembangunan Bandara VVIP IKN Ditangguhkan, Permohonan Pj Bupati

Pj Bupati PPU Makmur Marbun (batik merah) saat memimpin rapat koordinasi terkait penangguhan penahanan pelaku kasus penghalang proyek pembangunan Bandara VVIP (foto:kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, PENAJAM-Setelah menjalani penahanan selama beberapa hari terakhir di Polda Kalimantan Timur (Kaltim), sembilan terduga pelaku penghalang proyek pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kelurahan Gersik, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dibebaskan.

Pembebasan sembilan pelaku tersebut dilakukan atas permohonan langsung Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun melalui surat tertulis yang disampaikan kepada Polda Kaltim belum lama ini.

Perihal ini disampaikan melalui rapat koordinasi terkait persoalan ini yang digelar bersama tim Reforma Agraria, masyarakat dan pihak terkait lainnya, Jumat (1/3/2024) malam di lokasi proyek pembangunan Bandara VVIP.

“Jadi berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama tim, dengan alasan kemanusiaan karena saat ini mendekati bulan suci Ramadan maka Pj bupati PPU mengusulkan untuk penangguhan penahanan kepada pelaku.

Sebagai jaminan adalah surat tertulis yang dibuat Pj Bupati PPU kepada Polda Kaltim,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU Hendro Susilo, dalam siaran pers yang disampaikan, Sabtu (2/3/2024).

Dengan dilakukannya penangguhan penahanan tersebut, Pj Bupati PPU Makmur Marbun berharap persoalan semacam itu tidak terjadi lagi di lingkungan masyarakat.

Khususnya di lokasi pembangunan Bandara VVIP. Dia pun berharap jika ada persoalan agar disampaikan sesuai aturan dan ketentuan.

“Artinya sampaikan persoalan yang ada kepada pihak yang memang diberikan kewenangan terkait persoalan ini, termasuk kepada Pj Bupati PPU yang juga merupakan ketua tim Reforma Agraria Kabupaten PPU,” jelanya.

Hendro menambahkan, karena ini adalah upaya dan perjuangan dari Pj Bupati PPU, masyarakat diharapkan dapat menghormati dengan cara tidak membuat persoalan yang dapat mengganggu proses pembangunan Bandara VVIP.

“Terkait peraoalan ini bahkan Pj Bupati PPU juga melakukan kordinasi langsung dengan presiden untuk penangguhan masyarakatnya yang menjadi tersangka,” ulasnya kemudian.

Sementara itu tambah Hendro, pihak kepolisian dalam hal ini Polres PPU telah melakukan tugasnya di lapangan. Pertama melakukan pencegahan, penyuluhan dan sebagainya. Terakhir yakni proses penindakan.

Lebih lanjut terkait penangguhan tersebut kata Hendro, berdasarkan keterangan Kejaksaan Negeri PPU, bahwa proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan hanya menjalani tahanan luar. Diharapkan pelaku dapat berkelakuan baik selama menjalani tahanan luar.

“Tadi malam sembilan tersangka ini langsung diantar Polda Kaltim ke Bandara VVIP yang dijemput oleh keluarganya dan disaksikan langsung oleh Pj Bupati PPU dan jajarannya,” tutup Hendro. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top