Hukum

Pencuri Besi Gorong-Gorong di Buluminung Dibekuk Polisi

NH diamankan Polres PPU (kotaku.co.id/istimewa)

KOTAKU, PENAJAM-Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan seorang pemuda berinisial NH, dengan dugaan tindak pidana pencurian.

NH ketahuan menjual hasil curiannya berupa potongan besi gorong-gorong, kepada pemilik usaha jual beli besi bekas di Buluminung.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan menerangkan, melakukan pendalaman setelah mendapat laporan mayarakat terkait hilangnya material bangunan untuk proyek gorong-gorong di Blok R 22 P 19, Divisi V Mariango Estate RT 004 Kelurahan Buluminung, Penajam yang dikerjakan PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS).

“Pekerjaan pembuatan gorong-gorong itu dilakukan sejak Desember 2022, tapi belum dilanjutkan karena belum ada alat berat,” ungkapnya, saat ditemui, Jumat (12/5/2023).

Saat pekerja PT KMS melakukan pengecekan di lokasi tersebut, Kamis (5/5/2023) didapati baut-baut material sudah berserakan dan tersisa satu lempeng besi baja gorong-gorong.

Pekerja langsung melaporkan kepada atasan dan dilanjutkan dengan pencarian sampai ke tempat jual beli besi tua di Jalan Silkar, Kilometer 4, Penajam.

Di sana, didapati empat potong besi baja serta keterangan terkait asal material tersebut.

“Pemilik usaha jual beli besi tua tidak mengenal orang yang menjual besi baja itu tapi tahu rumahnya,” katanya.

Atas kejadian tersebut, PT KMS disebut mengalami kerugian Rp7,3 juta. Sementara NH dijerat Pasal 362 KUHP subs Pasal 480 KUHP. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top