
KOTAKU, PENAJAM-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU) gelar sosialisasi mekanisme usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.
Kegiatan digelar di ruang rapat lantai III Kantor Bupati PPU, Rabu (24/1/2024) dan dihadiri Sekretaris Dinas dan Kepala Sub Bagian (Kassubag) Tata Usaha (TU) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam siaran pers dijelaskan, Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) PPU yang juga Pelaksana tugas harian (Plh) BPKSDM yakni Ahmad Usman didapuk membuka sosialisasi.
Dia mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 10 Januari 2024 perihal penyampaian usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2024 melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Yakni layanan perencanaan kebutuhan ASN.
Kemudian dipadukan dengan surat Menteri Pendahyagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI perihal usulan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.
“Ada satu catatan penting yang menjadi dasar yang memang harus disampaikan yaitu Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Pasal 66.
(isinya) Pemerintah daerah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non ASN paling lambat Desember 2024,” ucapnya.

Ahmad Usman juga mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 3.093 tenaga honorer dalam pemerintahan Kabupaten PPU.
Hal ini yang menjadi perhatian serius yang perlu dituntaskan dengan segera secara bertahap.
“Alhamdulilah ada kesempatan yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui dua surat tersebut,” ujarnya kemudian.
Dengan begitu maka Pemkab PPU akan melakukan percepatan dalam menghasilkan data kebutuhan ASN yang ideal melalui analisis beban kerja untuk selanjutnya dihimpun dalam bentuk peta jabatan.
Peta jabatan merupakan rekapitulasi sebagai bentuk informasi awal dalam penentuan dan penetapan jumlah kebutuhan Formasi ASN setiap OPD sampai unit kerja terkecil, akan ditetapkan menjadi kebutuhan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) dan CPNS untuk formasi umum tahun 2024.
“Ada dua jabatan yang akan dibuka yaitu fungsional dan jabatan pelaksanaan kemudian dari jenjang pendidikan dari yang sarjana sampai dengan sekolah dasar, untuk PPPK,” ungkapnya.
Adapun batas pengajuan kebutuhan ASN yakni 31 Januari 2024. (*)
