
KOTAKU, PENAJAM-Ribuan guru di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengikuti sosialisasi Peremendikbudristek Nomor 40 tahun 2021 tentang Masa Jabatan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dan upaya peningkatan mutu pendidikan di Gedung Graha Pemuda KNPI, Rabu (6/3/2024).
Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun.
Dalam kesempatan tersebut, Makmur menyampaikan bahwa hingga saat ini pendidikan di PPU terus meningkat. Bahkan saat ini PPU telah mendapatkan tiga penghargaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sebagai kabupaten dengan proporsi suvei lingkungan belajar tertinggi se-Kalimantan Timur (Kaltim) pemanfaatan akun belajar dengan prosentase tertinggi se-Kaltim.
Bahkan kabupaten dengan aktivitas PTK dalam pemanfaatan platform merdeka mengajar terbaik se-Kaltim.
“Kemudian dalam satu bulan terakhir PPU juga meraih nilai tertinggi berdasarkan data dari Monitoring Center of Prevention (MCP) dengan angka 65,8 persen dalam bidang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk manajemen kepala sekolah dan guru. Padahal sebelumnya saya sempat mau didemo oleh para guru,” katanya.
Makmur mengatakan dalam Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021 menyatakan bahwa, jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah, khusus dilaksanakan paling banyak empat periode dalam jangka waktu 16 tahun. Dengan setiap masa dilaksanakan dalam jangka waktu empat tahun.
“Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah juga harus memenuhi persyaratan,” tuturnya.
Persyaratan yang dimaksud yakni seperti memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi terakreditasi, memiliki sertifikat pendidik, sertifikat guru penggerak, memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS.
Serta memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, hingga pengalaman manajerial paling singkat dua tahun dalam satuan pendidikan, organisasi pendidikan atau komunitas pendidikan.
Kemudian memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
Lalu memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun untuk satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan atau komunitas pendidikan, sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Dan yang terpenting tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
“Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat, serta tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau tidak pernah menjadi terpidana. Dan berusia paling tinggi 56 tahun saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah,” jelasnya.
Salah satu faktor penentu terwujudnya proses pendidikan yang bermutu di sekolah. Tergantung dari keefektifan kepemimpinan kepala sekolah selaku manajerial dan top Leadernya. Untuk itu, dalam pengangkatan kepala sekolah perlu memperhatikan mekanisme Assesment yang komprehensif sesuai kebutuhan daerahnya.
Pengangkatan kepala sekolah saat ini berpedoman terhadap Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021, tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Hal yang harus dicermati bahwa, kepala sekolah itu adalah guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah. Saat menjabat sebagai kepala sekolah tetap tidak bisa melepaskan diri dari tugas utamanya sebagai guru. Ini yang membedakan dengan jabatan struktural,” ungkapnya.
Disebutkan, PPU saat ini masih memiliki stok calon kepala sekolah yang mengikuti Diklat CKS sebanyak 10 orang. Di antaranya tiga orang guru SD dan tujuh orang guru SMP. Sementara untuk jumlah guru penggerak sebanyak 94 orang.
“Dari 94 orang terdapat 13 orang yang sudah diangkat menjadi kepala sekolah dan enam orang sebagai pengawas sekolah,” pungkasnya. (*)
