Metro

Ini Daftar 11 ASN Ditempatkan di KPU, Ditarik Pemkab PPU

Khairuddin

KOTAKU, PENAJAM-Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bakal menarik 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditempatkan di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Itu karena terjadi kekosongan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kesebelas ASN yang dimaksud masing-masing Sektretaris KPU PPU Salman dan Kasubag Teknis Penyelenggara Ardimansyah. Kemudian Kasubag Perencanaan Data dan Informasi Ardiansyah serta Kasubag Keuangan, Umum, Rumah Tangga, Logistik, Sosialisasi, Pendidikan pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Linda Marlis.

“Ada 11 PNS yang diperbantukan kurang lebih enam tahun di KPU bakal kami tarik,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Khairuddin, kepada kotaku.co.id, Kamis (29/4/2021).

Sementara tujuh ASN lainnya masing-masing Jumiat selaku Bendahara KPU. Kemudian Hairul, Andrie Wibowo, Irwansyah, Ali Ahda, Alimuddin dan Sahida.

“PNS yang kami tarik akan ditempatkan ditiap OPD yang membutuhkan tambahan tenaga PNS. Pejabat yang ditarik yang dari KPU dikembalikan ke Pemkab tidak harus bawa jabatan. Orang pindah itu tidak ada jabatan dan semuanya dikembalikan ke PPK (Bupati Red),” lanjutnya.

Adapun penarikan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MemPAN-RB) No 35 tahun 2018 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 1 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Penetapan penarikan dilakukan paling lambat 30 hari kerja. Itu juga sesuai Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 13 April 2021. Karenanya Pemkab PPU mengajukan surat permohonan kepada KPU Kaltim tertanggal 28 April 2021. (advertorial/diskominfoppu)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top