Metro

Pemkab PPU Ikuti Kegiatan Koordinasi Pemeriksaan LKKL dan LKPD

Sekda PPU Tohar (tengah) mendengarkan paparan kegiatan BPK. (kotaku.co.id/humas)

KOTAKU, PENAJAM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara mengikuti kegiatan Koordinasi Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022.

Kegiatan ini dilaksanakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara online, Rabu (29/3/2023).

Acara ini dihadiri anggota VI BPK Pius Lustrilanang, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Laode Nusriadi, para kepala daerah wilayah pemeriksaan dan para kepala perwakilan BPK di lingkungan AKN VI.

Dalam kegiatan tersebut, Pemkab PPU diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tohar dan didampingi jajaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU.

Kegiatan ini digelar dalam rangka peningkatan kualitas pelaporan keuangan pemerintah di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) VI, Kantor Pusat BPK.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pemeriksaan BPK di lingkungan AKN VI dengan para pimpinan kementerian atau lembaga dan kepala daerah, terkait isu-isu strategis yang perlu menjadi perhatian dalam rangka meningkatkan tata kelola keuangan pusat dan daerah menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Kegiatan ini sekaligus menjadi media untuk memberikan pemahaman terkait peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara atau daerah.

Dalam kegiatan yang digelar melalui zoom meeting tersebut, Pius Lustrilanang mengatakan para pimpinan kementerian atau lembaga dan kepala daerah di lingkungan AKN VI, diminta terus berkomitmen mengelola keuangan daerah secara akuntabel dan transparan.

Serta menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, meningkatkan kualitas SDM pengelola keuangan, menerapkan teknologi informasi dalam mengelola dan menyusun LKKL/LKPD dan mengelola Mandatory Spending, yakni pengeluaran negara yang wajib dialokasikan proporsi tertentu sebagai amanat undang-undang secara akuntabel dan transparan.

Dalam kesempatan itu, Pius juga menyampaikan capaian kinerjanya dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) tahun 2022.

Pius juga menekankan pentingnya Mandatory Spending dalam pengelolaan APBN dan APBD, khususnya bidang kesehatan dan pendidikan.

“Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang diatur oleh undang-undang, bertujuan mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.

Tahun 2022, bidang pendidikan, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp542,83 triliun atau 20 persen dari total APBN yang berjumlah Rp2.714,1 triliun,” ungkap Pius.

Pius juga menyampaikan, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, terdapat perkembangan yang menggembirakan dalam pencapaian opini LKKL dan LKPD.

Laporan Keuangan Kemenkes, Kemdikbudristek dan Badan POM dalam tiga tahun terakhir telah mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Tahun 2021, terdapat 233 LKPD yang telah mencapai opini WTP. Jumlah ini meningkat dari 222 LKPD tahun 2020 dan 223 LKPD tahun 2019.

Menurut Pius, kenaikan jumlah opini WTP menunjukkan upaya yang luar biasa dari pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan.

Raihan opini WTP atas LKKL dan LKPD tersebut hendaknya dapat dipertahankan dan ditingkatkan secara berkelanjutan.

Selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga memberikan rekomendasi dalam rangka perbaikan atas kelemahan sistem pengendalian internal dan penyelesaian permasalahan ketidakpatuhan atas pengelolaan keuangan negara.

“Kepala auditorat dan kepala perwakilan BPK di lingkungan AKN VI, untuk menerapkan strategi dan kebijakan pemeriksaan agar menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas dengan menjunjung tinggi penerapan independensi, integritas dan profesionalisme,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top