Metro

Sekda Tohar Dukung RSUD RAPB Wujudkan Kualitas Unggul lewat Hospital by Laws

Sekda Tohar saat membuka sosialisasi Hospital by Laws (foto:kotaku.co.id/humas pemkab)

KOTAKU, PENAJAM-Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU) Tohar membuka sosialisasi Hospital by Laws di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB), Kamis, (1/2/2024).

Dalam siaran pers yang disampaikan, Jumat (2/2/2024) dijelaskan, sosialisasi bertujuan untuk memperkenalkan dan membahas Hospital by Laws, yang merupakan seperangkat aturan dan peraturan internal yang dibuat oleh rumah sakit untuk mengatur berbagai aspek operasional dan administratif.

Hospital by Laws mencakup berbagai hal, seperti struktur organisasi, tata cara pelayanan medis, kebijakan keuangan, tata kelola rumah sakit, hak dan kewajiban staf medis dan non-medis, serta prosedur yang wajib diikuti oleh rumah sakit.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dan sistematis dalam mengelola rumah sakit serta memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan memenuhi kebutuhan pasien.

Tohar yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD tersebut, menyampaikan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap aturan dan tugas yang ada di rumah sakit sebagai landasan bagi pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Ia juga menginga9 pentingnya keterlibatan internal yang memadai dalam menyusun dan menyampaikan aturan rumah sakit.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan serta menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan profesionalisme tinggi,” ungkap Tohar dalam sambutannya.

Dia juga mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan waktu dengan baik dalam memahami dan menerapkan perubahan yang diperlukan demi meningkatkan kualitas layanan RSUD Ratu Aji Putri Botung.

Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi percepatan dalam mewujudkan pelayanan yang lebih baik dan optimal bagi masyarakat PPU. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top