
KOTAKU, BALIKPAPAN-Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendesak kepolisian melanjutkan ke proses hukum aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Sepaku yang sudah ditindak oleh pemerintah dan aparat kepolisian sejak tahun 2020 lalu. Apalagi jika diketahui melakukan pelanggaran hukum. Sebab hingga saat ini kasus tersebut belum jelas dan terkesan jalan ditempat.
“Kepolisian sebagai aparat penegak hukum harus bertindak tegas bila memang oknum pelaku melakukan pelanggaran hukum. Jangan terkesan dibiarkan. Ini menjadi preseden buruk di mata publik,” tegas Ketua KNPI PPU Sulthan dijumpai dalam sebuah kesempatan, Jumat (8/1/2021).
Menanggapi pernyataan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Piditer) beberapa waktu lalu bahwa kepolisian hanya diminta sebagai pendamping, Sulthan menyampaikan, bahwa proses penindakan atas pelanggaran hukum merupakan salah satu fungsi utama institusi kepolisian. “Kalau memang sudah ada barang bukti dan ada delik hukum, polisi harusnya menindak tegas para pelaku, bukan hanya melakukan pendampingan,” lugasnya.
Ia percaya sekaligus menaruh harapan bahwa hukum bisa ditegakkan tanpa pandang bulu. “Kami berharap, baik oknum pelaku maupun oknum-oknum yang terlibat dalam tambang ilegal tersebut diproses hukum,” pungkas Sulthan. (*)
