
KOTAKU, PENAJAM-Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperpanjang kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat terhitung mulai 30 Januari-12 Februari 2021. Itu sesuai Surat Edaran Bupati PPU H Abdul Gafur Mas’ud (AGM) No 440/114/TU-Pimp/24/Pem tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran pandemi virus corona.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Setkab PPU Daud kepada Kotaku.co.id saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021) malam.
“Aturan PPKM diperpanjang karena pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di PPU terus meningkat,“ kata Daud.
Dijelaskan, pembatasan aktivitas meliputi waktu operasional restoran, kafe maupun rumah makan maksimal pukul 22.00 Wita dan mengutamakan pelayanan secara kemasan untuk dibawa pulang. Untuk layanan makan ditempat, pengunjung berjumlah maksimal 50 persen dari kapasitas yang disediakan.
“Ketentuan ini juga berlaku untuk penumpang kapal ferry, klotok dan speedboat baik itu di wilayah pelabuhan Penajam, pelabuhan PHKT eks Chevron. Mereka diwajibkan mengikuti prosedur protokol kesehatan (Prokes) di posko satuan Satgas covid-19,” lanjutnya.
Selain itu kepada para pengurus dan penanggung jawab rumah ibadah agar melaksanakan dengan penuh tanggung jawab ketentuan prokes dan membatasi jumlah orang beribadah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan serta memasang tanda jarak perorangan minimal 1 meter. Dalam hal ini kepada camat untuk mengintruksikan kepada lurah maupun kepala desa untuk menunda kegiatan bersifat mengumpulkan massa yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Khusus pelaksanaan pernikahan hanya diizinkan kegiatan akad nikah dengan prokes yang ketat ditempat kegiatan. Sedangkan kegiatan pesta pernikahan dengan hiburan lainya ditunda,” bebernya.
Dalam pelaksanaan akad nikah Daud menambahkan Kepala KUA maupun pimpinan rumah ibadah diminta agar dalam pelaksaaan akad nikah mewajibkan setiap calon mempelai melengkapi dokumen kesehatan berupa hasil negatif rapid test antigen atau swab. Selanjutnya, penanggung jawab akad nikah wajib melaporkan rencana kegiatan kepada camat selaku ketua satgas kecamatan.
“Seluruh masyarakat agar disiplin menerapkan 5M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghidari kerumunan, dan mengurangi aktifitas diluar rumah. Pemkab PPU bersama TNI/Polri serta instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan pengendalian,” ulasnya kemudian.
Dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan kepada instansi perusahaan, unit usaha maupun tempat olahraga menerapkan prokes secara aktif dan membatasi pengunjung dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas ruangan serta waktu operasional hanya sampai pukul 22.00 Wita.
“Pelanggaran terhadap kebijakan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku. Terkait penutupan tempat wisata dan pemadaman lampu penerangan di lokasi wisata akan dilaksanakan mulai pukul 22.00 Wita. Selain itu Pemkab PPU akan memberlakukan kembali jam malam mulai pukul 22.00 Wita,” pungkasnya. (Advertorial/Diskominfo PPU)
