
KOTAKU, PENAJAM-Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil membekuk tiga orang pelaku tindak pidana narkoba pasangan suami istri (Pasutri) beriniasial MRD (40) dan AR (21) serta SA (30), Kamis 28 Januari 2021 sekira pukul 20.00 Wita. Ketiganya kedapatan memiliki paket narkotika jenis sabu-sabu dan 8.338 butir Doubel L dalam satu rumah di Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan diwakili Kasat Resnarkoba AKP Anton Saman mengatakan, ketiganya berhasil ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika dan obat-obat terlarang di Babulu Darat dengan kedok membuka bengkel untuk dijadikan tempat menjual dan menggunakan narkoba terhadap konsumen atau pelanggan yang rata-rata berprofesi sebagai supir truk.
“Mereka seolah-olah berkedok buka bengkel untuk truk yang lewat dan konsumennya rata-rata supir truk yang mampir di bengkel itu membeli dan menggunakan narkoba ditempat itu juga. Kemudian MRD sambil menjual obat Doubel L dengan modus obat herbal sebanyak 8.338 butir yang dikemas dalam plastik 20 butir dan dijual Rp100 ribu,” kata Anton Saman saat menggelar jumpa pers, Jumat (29/1/2021).
Dijelaskan, kendati Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam satu rumah tetapi dibuat dua laporan perkara (LP). Pasalnya di salah satu kamar, suami MRD yakni AR kedapatan sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu bersama seorang temannya berinisial SA. Adapun barang bukti dari MRD lima paket sabu-sabu dan 8.338 butir Doubel L.
“Barang bukti MRD disimpan di atas meja kamar tidur, kemudian kami temukan kembali tas yang bergantung di belakang pintu kamar yang di dalamya terdapat satu kardus kecil warna hitam paketan (dikirim via) JNE yang di dalamya terdapat lima paket besar Doubel L dan satu buah kaleng warna merah terdapat 95 paket kecil Doubel L,” lanjutnya.
Sementara itu di kamar lainnya, ditemukan barang bukti dari AR dan SA sedang merakit alat isap sabu lengkap dengan pipet kaca dan ditemukan juga dua paket sabu-sabu. Masing-masing satu paket ditemukan di lantai dan satu paket lainnya dalam bungkus rokok. Ketiga tersangka dan barang bukti pun digelandang ke Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari keterangan tersangka paket sabu-sabu berasal dari bandar di Kecamatan Longkali sedangkan Doubel L diperoleh dari Jakarta lewat ekspedisi pengiriman barang. Dan dari keterangan saksi di lapangan yang tertangkap mengatakan sudah 20 kali membeli. Bisa diartikan mereka sudah lama mengedarkan barang tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114(1), 112(1) tentang narkotika ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
