
KOTAKU, PENAJAM-Mewakili Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) H Abdul Gafur Mas’ud (AGM), Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Muliadi melantik dan mengambil sumpah 29 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gunung Intan, Desa Gunung Makmur, Desa Gunung Mulya, Desa Sri Raharja dan Desa Bukit Subur masa jabatan tahun 2021-2027, di aula lantai I kantor Bupati PPU, Senin (1/2/2020).
Muliadi mengatakan BPD merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah, di mana fungsi politik anggota BPD sebagai kanal aspirasi dan pengawasan terhadap peraturan desa dan sangatlah penting dalam menentukan kemajuan suatu desa.
“BPD sebagai lembaga formal yang punya peran strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, demokratisasi dan kesejahteraan warga haruslah mampu menjadi benteng dari iklim budaya birokrasi yang tidak bersih serta mampu merumuskan indikator kinerja agar masyarakat dapat melakukan penjagaan terhadap BPD itu sendiri,” kata Muliadi.
Muliadi berharap setiap anggota BPD dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan disharmonis antara BPD dan pemerintah desa yang acapkali terjadi akibat kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada.
“Kekuatan BPD itu terletak pada kemampuan “check and balances”. BPD memiliki hak bertanya, konfirmasi mengenai pembangunan desa,” lanjutnya.
Terkait program yang sudah berjalan dan yang tidak dijalankan, lanjut Muliadi, BPD perlu menjadi partner kepala desa dalam membangun desanya. BPD bisa menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja pemerintah desa dan masyarakat.
“BPD tidak boleh atau dinilai hanya sebagai “pemberi stempel” untuk memberikan legitimasi kepada pemerintah desa. Anggota BPD jangan sampai kurang memahami perumusan agenda-agenda yang diharapkan secara efektif dapat menciptakan pembaruan di desa,” pungkasnya. (Advertorial/Diskominfo PPU)
