Penajam Metro

Pemkab PPU Sosialisasi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa

Teks foto: sosialisasi pengadaan barang dan jasa oleh Pemkab PPU (foto:kotaku.co.id/hamaruddin)

KOTAKU, PENAJAM-Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) gelar sosialisasi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa di aula lantai I Setkab PPU, Selasa (23/2/2021).

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU, Ahmad Usman dalam sambutanya mengatakan pengadaan barang dan jasa mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional maupun daerah dan juga akan berdampak besar pada kelancaran pembangunan di Kabupaten PPU lebih baik ke depan.

“Semua tahu bahwa PPU telah ditetapkan menjadi kawasan Ibu Kota Negara oleh Bapak Presiden Joko Widodo. Maka sosialisai pengadaan barang dan jasa sangatlah penting untuk melaksanakannya diperlukan SDM yang kuat, menduduki jabatan fungsional pengelolaan pengadaan barang dan jasa,” kata Ahmad Usman.

Lanjut dikatakan Ahmad Usman pengelolaan pengadaan barang dan jasa tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

“Namun demikian, terdapat beberapa perubahan kebijakan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diundangkan pada 22 Maret 2018 lalu mengalami perubahan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diundangkan tanggal 2 Februari 2021,” lanjutnya.

Ahmad Usman kembali menjelaskan, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 sebagai bentuk penyesuaian pengaturan penggunaan produk atau jasa usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi, dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk kemudahan berusaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa.
 
 “Melalui pelaksanaan sosialisasi ini saya berharap dapat meningkatkan pemahaman dan update informasi tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab PPU dapat berjalan dengan efisien, efektif,  transparan, terbuka, bersaing adil dan akuntabel,” pungkasnya. (Advertorial/Diskominfo PPU)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top