Metro

THR Wajib Dibayar Penuh, Disnakertrans PPU Buka Posko Pengaduan Perusahaan Lalai

Suhardi

KOTAKU, PENAJAM-Perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh atau tanpa dicicil. Itu sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021, dan wajib dilakukan perusahaan minimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

“Kebijakan tersebut berbeda dengan tahun 2020, karena kondisi perekonomian tahun ini sudah kembali membaik,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU Suhardi, Selasa (27/4/2021).

Mengacu pada ketetapan Hari Raya Idulfitri 1442 H yang diperkirakan jatuh pada 13 Mei 2021 maka THR wajib diberikan kepada karyawan paling tidak 6 Mei 2021.

Dia menjelaskan, jika perusahaan belum mampu membayarkan kewajiban THR karyawan secara penuh, agar membuat kesepakatan dengan karyawan karena perusahaan wajib memenuhi hak para karyawan.

Selain itu tambah Suhardi bagi karyawan yang tidak menerima THR di luar ketentuan, juga diberi kesempatan membuat laporan ke Posko Pengaduan Disnakertrans.

“Posko pengaduan sudah kami bentuk . Bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya, silakan datang ke kami,” ujarnya (advertorial/diskominfoppu)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top