Metro

11 ASN Ditempatkan di KPU PPU Bakal Ditarik

Sekretariat KPU PPU (foto:kotaku.co.id/hamaruddin)

KOTAKU, PENAJAM-Genjot kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menarik 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya ditempatkan di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU. Penarikan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MemPAN-RB) No 35 tahun 2018 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 1 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Seperti yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Khairuddin, kepada Kotaku.co.id, Kamis (29/04/2021).

“Kami hanya mengikuti aturan. Sepanjang instansi itu tidak memiliki Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ya kami tarik karena itu tidak boleh. Kemudian kami tempatkan disetiap OPD yang membutuhkan tambahan tenaga PNS,” terangnya.

Khairuddin menjelaskan, penarikan dilakukan paling lambat 30 hari kerja. Itu juga sesuai Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 13 April 2021. Ia pun mengaku sudah mengajukan surat permohonan kepada KPU Kaltim tertanggal 28 April 2021 ihwal penarikan 11 ASN tersebut.

Sebaliknya, jika ASN yang ditempatkan di Sekretariat KPU PPU nyatanya masih dibutuhkan, dapat mengajukan permohonan mutasi sesuai prosedur Mutasi PNS dari instansi daerah ke instansi pusat yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI No 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Sementara itu Ketua KPU PPU Irwan Sahwana mengatakan bahwa keputusan yang ditempuh Pemkab PPU merupakan hak penuh. Namun ia memastikan akan melakukan koordinasi kembali.

“Karena pegawai yang kami miliki hanya lima orang, kami merasa terganggu ketika semua PNS daerah itu ditarik. Kami berharap sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu seharusnya penarikan itu bertahap dan tidak sekaligus,” pungkasnya. (advertorial/diskominfoppu)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top