
KOTAKU, PENAJAM-Bupati Penajam Paser Utara (PPU) H Abdul Gafur Mas’ud (AGM) berkomitmen mempertahankan batas-batas kewilayahan berdasarkan Undang-Undang No 7 tahun 2002 tentang pemekaran Kabupaten PPU. Salah satunya terkait persoalan tapal batas antara PPU- Paser yang belum selesai hingga kini.
Demikian disampaikan AGM dalam rapat pembahasan batas wilayah antara Kabupaten PPU dan Kabupaten Paser yang merupakan tindak lanjut hasil peninjauan lapangan segmen Kabupaten PPU-Paser beberapa waktu lalu. Pertemuan ini digelar di kantor Gubernur Kaltim, Selasa, (18/5/2021).
Hadir dalam kesempatan itu Bupati Paser dr Fahmi Fadli, Sekda Paser Katsul Wijaya dan jajarannya. Sementara Bupati AGM didampingi empat camat masing-masing Camat Penajam, Camat Sepaku, Camat Waru dan Camat Babulu serta pejabat terkait lainnya. Kegiatan dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Provinsi Kaltim, Jauhar Effendi.
“Saya sebagai Bupati PPU pernah menyatakan bahwa terkait persoalan tapal batas ini, sejengkal pun tidak akan mundur. Sampai saat inipun tetap demikian. Karena acuan kami sudah jelas yaitu Undang-Undang No 7 tahun 2002 tentang pemekaran Kabupaten PPU, dengan luasan wilayah adalah 3333,06 Kilometer Persegi,” tegas AGM melalui siaran pers yang disampaikan Humas Pemkab PPU, Rabu (19/5/2021).
Ditambahkan orang nomor satu di PPU ini bahwa dengan luasan wilayah Kabupaten PPU yang telah tercantum dalam Undang-Undang terkait pemekaran daerah tersebut, seharusnya saat ini sudah tidak ada lagi persoalan terkait tapal batas antara kedua wilayah Kabupaten PPU dan Kabupaten Paser. Karena semua telah jelas diatur dalam undang-undang yang telah ditandatangani oleh Presiden RI pada waktu itu.
“Saat ini para tokoh dan saksi sejarah tentang pemekaran kabupaten PPU juga masih ada, seperti bapak Harimuddin Rasyid, bapak Yusran Aspar, bapak Andi Harahap dan yang lainnya. Bahkan sejarah berdirinya Kabupaten PPU ini selalu dikumandangkan setiap tahun pada upacara hari jadi Kabupaten PPU selama 19 tahun,” ungkapnya.
Ditambahkannya bahwa persoalan tapal batas ini bukan hanya terjadi antara Kabupaten PPU dengan Kabupaten Paser. Persoalan lainnya juga terjadi antara Kabupaten PPU dengan Pemkot Balikpapan, Kutai Barat dan Kutai Kartanegara. Namun saat ini persoalan yang belum selesai hanya tersisa antara PPU-Paser dan PPU-Balikpapan.
“Kami berharap persoalan batas wilayah ini segera selesai sesuai undang-undang yang telah mengatur tentang pemekaran Kabupaten PPU. Karena komitmen kami sebagai kepala daerah juga tidak akan berubah sampai kapanpun terkait keutuhan wilayah kami ini,” tutupnya.
Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat Provinsi Kalimantan Timur, Jauhar Effendi dalam pernyataannya mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut pemerintah provinsi hanya sebagai penengah dalam proses penyelesaian persoalan tapal batas antar PPU-Paser.
Ia mengatakan bahwa persoalan rumah tangga kedua wilayah tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara bijak antara. Apalagi, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah memberikan waktu selama 5 bulan terakhir terhitung sejak Februari lalu hingga Juli mendatang untuk penyelesaian persoalan tapal batas. Jika persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan maka keputusan akan dilakukan oleh Kemendagri.
“Sebenarnya ini akan menjadi kerugian bersama. Karena jika persoalan diambil alih oleh Kemendagri justru hal-hal yang tidak diinginkan dapat terjadi dalam keputusannya. Oleh karenanya kami berharap melalui pertemuan ini dan dalam waktu yang telah ditentukan hingga Juli 2021 mendatang persoalan tapal batas antar PPU- Paser ini dapat diselesaikan dengan baik,” harap dia.
Di sisi lain Bupati Paser Fahmi Fadli dalam kesempatan itu mengatakan bahwa yang disampaikan dalam pertemuan tersebut merupakan amanah masyarakat Kabupaten Paser. Namun ia berharap, melalui pertemuan ini mampu menemukan titik terang tanpa merugikan satu pihak baik PPU maupun Paser.
Pertemuan dalam rangka pembahasan tapal batas ini informasinya akan kembali dilaksanakan beberapa hari ke depan di Pemprov Kaltim yang melibatkan jajaran pemerintah pusat dan daerah terkait. (advertorial/diskominfoppu)
