
KOTAKU, PENAJAM-Pelabuhan Buluminung akhirnya resmi dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka dari sebelumnya di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Sejalan dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang baru ke sebagian wilayah PPU maka Pelabuhan Buluminung akan menjadi Pelabuhan yang teritegrasi (Integrated Shorebase).
“Pemkab PPU memberikan kepercayaanya kepada Perumda Benuo Taka untuk mempersiapkan diri menjadi wilayah barang-barang yang nanti mem-backup IKN. Maka, Perumda Benua Taka mendesign pelabuhan menjadi Benuataka Integrated Idustrial and Port Estate atau Integrated Shorebase,” kata Direktur Perumda Benuo Taka,” Harinyanto, Selasa (25/05/2021).
Dari dataran yang seluas 18,9 hektare tersebut, Hariyanto menjelaskan pihaknya akan membangun Integrated Shorebase di seluruh zona area pelabuhan. Bakal ada Warehouse, Open Yard, LMP Pad, Base Oil Tank, Hazardous Waste Warehouse, Water Treatment Plant (WTP) dan Clinic.
“Jadi barang yang masuk akan terdata dan begitupun barang yang keluar. Hari ini PPU belum memiliki pelabuhan yang ditetapkan oleh Pak Bupati Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Pak Bupati meminta untuk segera merancang agar kemudian nanti ditetapkan sebagai pelabuhan IKN terintergrasi, kerena PPU calon IKN maka secara kepentingan daerah harus membangunnya,” lanjut Hariyanto.
Selain itu tambah Hariyanto, Pelabuhan Buluminung bakal menjadi pelabuhan logistik penampungan. Dan bupati meminta kepada Perumda Benuo Taka untuk segera dilaporkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) agar bisa menjelaskan kepada Bapennas terkait kesiapan PPU dalam menghadapi IKN.
“Ini bertujuan agar semuanya terintegrasi dan tidak semuanya kapal asal sandar dan kontribusinya tidak tahu kemana dan siapa pemainnya. Ini butuh perhatian,” terangnya.

Dikatakan Hariyanto saat ini pelabuhan sedang ditutup untuk pemeliharaan dan pihaknya akan bertemu dengan Kepala Dinas Perhubungan terkait siapa saja yang beroperasi di areal pelabuhan dan jika semuanya sudah jelas secara normatif segera dibuka sembari membenahi kawasan pelabuhan.
“Retribusi dan pajak yang masuk ke kas daerah itu harus jelas, jadi semua pengusaha yang menggunakan fasilitas pelabuhan harus ada izin termasuk bagi yang melewati pelabuhan,” pungkasnya.(advertorial/diskominfoppu)
