
KOTAKU, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) terus melakukan upaya akselerasi pemekaran wilayah.
Sejauh ini, tahapan yang dilaksanakan sudah sampai pada kajian ilmiah yang akan menjadi cikal bakal Naskah Akademik (Nasmik) penataan wilayah kecamatan dan kelurahan/desa di PPU.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab PPU Sodikin mengatakan, usai disahkan Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Maka kecamatan di PPU yang sebelumnya berjumlah empat kecamatan, yakni Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru, Kecamatan Babulu dan Kecamatan Sepaku, tersisa menjadi tiga kecamatan.
Sebab Sepaku kini menjadi bagian dari IKN Nusantara.
“Ketika dikaitkan dengan Undang-Undang 23/2014, bahwa satu kabupaten terdiri dari minimal lima kecamatan, maka kami melakukan upaya-upaya penataan sesuai regulasi itu, agar bisa dilaksanakan,” ujarnya, saat ditemui di kantornya, Rabu (1/3/2023).
Untuk memaksimalkan percepatan pemekaran, Sodikin mengatakan, Pemkab PPU melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
Antara lain berkunjung ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Sodikin menyebut telah berkunjung dan berkonsultasi ke Bina Administrasi Wilayah (Bina Adwil) dan Bina Pemerintahan Desa (Bina Mendes) Kemendagri.
Bina Adwil menangani terkait pemekaran kecamatan. Sedangkan Bina Pendes menangani pemekaran desa dan kelurahan.
“Dirjen Bina Adwil mengatakan terkait pemekaran kecamatan, relatif tidak ada masalah.
Tetapi ketika bertemu Bina Pemdes, disampaikan untuk pemekaran desa harus ada yang menginisiasi.
Inisiasi ini tidak boleh dari pemerintahan (daerah), tetapi boleh dari Kemendes, Bappenas atau Badan Otorita,” urainya.
Ia menyebut, pertemuan di dua kementerian itu dihadirinya bersama Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor serta Ketua Komisi I DPRD PPU Andi Muhammad Yusup.
Kemudian, ketika bertemu dengan pejabat di lingkungan Bappenas, lebih banyak lagi yang dilibatkan.
Semua unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemkab PPU, hadir untuk mendorong Bappenas merealisasikan akselerasi pemekaran, khususnya di tingkat kelurahan dan desa.
“Saat itu kami berharap Bappenas bersedia menginisiasi pemekaran desa.
Karena seperti yang sudah disampaikan, pemekaran kecamatan relatif tidak ada masalah.
Jadi kami masih menunggu undangan dari Bappenas,” katanya.
Kemudian, upaya percepatan terus dilanjutkan yakni dengan berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kaltim, yang telah memberi lampu hijau agar pemekaran kecamatan diprioritaskan.
Selanjutnya, pihak terkait menyarankan agar Pemkab PPU melakukan kajian terlebih dahulu.
Apalagi saat ini bukan hanya PPU yang melakukan penataan pemekaran wilayah di Kalimantan Timur.
Kabupaten Mahakam Ulu, disebutnya juga melakukan hal yang sama. Dan melalui pendekatan kepentingan strategis nasional.
Adapun upaya pemekaran lewat pendekatan kepentingan strategis nasional, kata dia, memungkinkan daerah melakukan pemekaran, tanpa diwajibkan memenuhi keseluruhan syarat yang diperlukan.
“Katakanlah begini, di PP (Peraturan Pemerintah) nomor 17/2018 disebutkan bahwa suatu kecamatan minimal terdiri dari sepuluh kelurahan atau desa.
Namun karena pendekatan melalui kepentingan strategis nasional, maka bisa saja syarat suatu kecamatan itu hanya membutuhkan enam, tujuh atau delapan kelurahan atau desa.
Ini yang kami manfaatkan,” jelasnya.
Nah, saat ini Pemkab PPU telah masuk dalam proses kajian akademik bekerjasama dengan Universitas Balikpapan (Uniba).
Dengan progres kajian wilayah Kecamatan Babulu sudah mencapai 90 persen.
Lalu dilanjutkan kajian untuk Kecamatan Penajam.
“Kalau kajiannya sudah siap, Insya Allah kami akan audiensi ke Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.
Tujuannya agar gubernur bisa menerbitkan rekomendasi penataan wilayah, terutama kecamatan.
Semoga selama tujuh bulan ke depan, sebelum masa bakti Pak Bupati selesai, sudah ada progres yang dicapai,” katanya.
Kemudian setelah kajian akademis yang menjadi cikal bakal Naskah Akademik (Nasmik) selesai, lalu dilengkapi dengan rekomendasi dari Pemprov Kaltim, maka tahapan selanjutnya yakni persiapan pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Tahapan selanjutnya, tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari kementerian terkait.
“Insya Allah, 2024 Perda selesai. Tahun 2025 tinggal mengisi, mengimplementasikan perda tersebut,” katanya.
Menurutnya, Pemkab PPU memang berupaya mengejar tahapan-tahapan tersebut, untuk menyesuaikan momentum pemekaran kecamatan dan kelurahan atau desa, usai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
“Karena memang saat ini ada moratorium terkait dengan penataan itu,” ucapnya.
Hingga saat ini, moratorium pemekaran wilayah di daerah atau larangan sementara untuk melakukan pemekaran, masih berlaku.
“Nah, moratorium itu untuk menyelamatkan pelaksanaan Pemilu.
Begitu Pemilu tahun 2024 selesai, moratorium itu dicabut. Maka kami sudah melengkapi semua syarat untuk pemekaran itu,” pungkasnya. (*/advertorial)
