Hukum

Kantongi Lima Paket Sabu, Pemuda Babulu Diringkus Polisi

Pelaku tindak pidana narkotika telah diamankan (kotaku.co.id/humas)

KOTAKU, PENAJAM-Unit Reskrim Polsek Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 22 tahun yang kedapatan mengantongi lima paket sabu seberat 3,6 gram bruto.

Pemuda berinisial INP itu diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Babulu di Desa Gunung Intan, Rabu (26/4/2023).

Kapolsek Babulu Iptu Syaifudin mewakili Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan mengatakan, bermula informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar jalan poros Desa Gunung Intan.

“Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Babulu melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut,” ujarnya, Jumat (28/4/2023).

Sekira pukul 17.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Babulu memantau aktivitas seseorang dengan ciri-ciri yang disampaikan masyarakat. Pelaku tampak mondar-mandir di pinggir jalan kawasan RT 06 Desa Gunung Intan.

“Anggota Unit Reskrim melakukan penggeledahan badan terhadap orang yang dicurigai tersebut,” ungkapnya.

Dalam proses penggeledahan, didapati barang bukti berupa lima paket sabu, satu unit handphone merek Vivo warna merah, selembar tisu dan satu celana pendek berwarna krem.

Menurut pengakuan pelaku, lima paket sabu itu dipesan istrinya berinisial EVA melalui aplikasi Whatsapp. Kemudian INP bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Babulu, untuk proses lebih lanjut.

“Untuk saat ini, kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” imbuhnya.

INP kini dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top