
KOTAKU, PENAJAM-Kesejahteraan para pekerja atau buruh lokal di Benuo Taka masih menjadi sorotan banyak pihak. Khususnya bagi legislatif DPRD Penajam Paser Utara (PPU) dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2023.
Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor berharap adanya peningkatan kesejahteraan pekerja khususnya terkait besaran upah bagi para pekerja di Benuo Taka.
“Paling tidak jaring pengaman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setiap tahun dibahas di tingkat dewan pengupahan,” ujarnya, ditemui usai Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah PPU Tahun Anggaran 2022, Jumat (28/4/2023).
Menurutnya, kesejahteraan para buruh akan tercapai seiring kenaikan upah. Ia berharap perusahaan swasta yang mempekerjakan tenaga lokal bisa patuh terhadap regulasi yang setiap tahun ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kami mengucapkan selamat Hari Buruh, semoga tahun ini para buruh bisa lebih sejahtera,” imbuhnya.
Sementara itu, proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, PPU, telah menyerap tenaga kerja dengan jumlah yang besar.

Hingga saat ini, sudah tercatat sekitar 16 ribu pekerja konstruksi yang menempati kawasan Hunian Pekerja Kontruksi (HPK). Hanya saja, sedikit pekerja lokal yang dilibatkan.
Dalam kesempatan sama, anggota DPRD PPU Syarifuddin HR menilai ada banyak faktor yang memengaruhi minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) lokal yang dilibatkan dalam megaproyek tersebut.
Misalnya, terkait kinerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU yang dinilai belum maksimal dalam upaya membuka jaringan kesempatan lapangan pekerjaan, hingga upah di bawah besaran UMK.
“Bagaimanapun Sepaku itu masih menjadi bagian dari PPU. Maka Perda (Peraturan Daerah, Red) itu ditegakkan. Karena disebutkan penyerapan tenaga kerja lokal wajib sampai 80 persen,” ujar Syarifuddin.
Adapun regulasi yang dimaksud Syarifuddin, yakni Perda PPU Nomor 8 tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, yang mengakomodasi keberpihakan terhadap pekerja lokal, dengan memaksimalkan serapan SDM daerah hingga 80 persen.
“Tenaga kerja lokal diutamakan. Kami berharap seperti itu,” ungkapnya.
Ia menyebut, legislatif Benuo Taka mengharapkan Disnakertrans PPU menjadi penyalur tenaga kerja kepada perusahaan yang beroperasi di PPU. Sehingga Disnaker tidak hanya membuat program dan merumuskan regulasi, tapi lebih aktif menginisiasi membuka jaringan penyaluran tenaga kerja lokal seluas-luasnya.
“Disnaker punya jaringan ke perusahaan dan perusahaan tinggal meminta ke Disnaker. Jadi merata, kan kalau sekarang masih banyak yang menganggur orang-orang daerah. Kami sudah tekankan Disnaker, makanya di sini kami beri rekomendasi agar bisa seperti itu,” urainya.
Selain itu, Syarifuddin juga menyoroti besaran upah pekerja proyek nasional IKN yang minim dan tidak sesuai dengan UMK PPU.
Adapun UMK PPU tahun 2023 tercatat sebesar Rp3,5 juta. Sementara itu, besaran upah pekerja kontruksi IKN pernah diisukan hanya Rp80 ribu per hari, sehingga beredar kabar terkait kepulangan 13 pekerja IKN Desember 2022 lalu, disebabkan kecilnya upah.
“Ini kan proyek besar, masa tidak bisa nilainya sebesar Penajam. Kami berharap, berapa UMK di sini, begitu juga besarannya di sana (IKN, Red),” pungkasnya. (*)
