
KOTAKU, PENAJAM-Pengajuan pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) menumpuk saat hari terakhir pendaftaran, Minggu (14/5/2023).
Ketua KPU PPU Irwan Syahwana mengatakan, ada 12 partai politik (parpol) yang berencana datang ke KPU saat hari terakhir pendaftaran.
Namun hingga pukul 12.00 Wita, baru dua parpol yang hadir. Yakni Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Tadi pagi Golkar, jadwalnya pukul 10.00 Wita dan PPP pukul 10.30 Wita. Selanjutnya, sisanya menyusul,” ujar Irwan, ditemui di kantor KPU PPU, Jalan Gerbang Madani PPU, Minggu (14/5/2023).
Sebelumnya, KPU telah menerima berkas pendaftaran Caleg dari enam partai yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ia menyebut KPU telah menyampaikan kepada masing-masing parpol untuk mengirimkan berkas pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mendapatkan berita acara tanda terima.
“Submit (kirim, Red) ke Silon masing-masing. Jadi parpol punya akun sendiri, kami juga punya akun sendiri. Kami hanya memantau saja.
Termasuk yang perlu diingat parpol adalah surat persetujuan dari pengurus partai tingkat pusat untuk pengajuan bakal calonnya, yang ditetapkan KPU hari ini,” urainya.
Ia menerangkan, sebagian besar parpol yang mendaftar saat hari terakhir, terkendala persetujuan pengurus parpol tingkat pusat.
Bahkan ada beberapa parpol yang menjadwal ulang proses pendaftaran Caleg hingga beberapa kali.
“Dengan alasan, surat persetujuan DPP (Dewan Pimpinan Pusat, Red) itu belum mereka terima. Karena biasanya, partai yang terpusat, pendaftarannya secara serentak seluruh Indonesia,” katanya.
Adapun sikap KPU PPU saat ini, kata dia, berupaya memastikan proses pendaftaran caleg dapat berjalan lancar.
“Segera konfirmasi, kira-kira kendalanya apa. Nanti kami akan bantu. Apalagi hari ini, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 Wita sampai nanti terakhir pukul 23.59 Wita. Sampai malam,” katanya.
Mulai Senin (15/5/2023), kata dia, tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi. KPU akan melakukan kroscek berkas yang telah diajukan.
“Misalnya surat keterangan dari pengadilan, surat kesehatan, legalisir ijazah, kami akan kroscek,” pungkasnya. (*)
