Hukum

Wanita di Petung Diciduk Polisi Simpan Sabu di Dasbor Motor

SWA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya (kotaku.co.id/istimewa)

KOTAKU, PENAJAM-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan seorang wanita atas dugaan tindak pidana narkoba, di rumah yang berlokasi di RT 19, Petung, Jumat (12/5/2023).

Wanita berinisial SWA (26) itu diciduk karena kedapatan menyimpan satu paket sabu dalam kotak karton yang disembunyikan di dasbor motornya.

Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Iskandar Rondonuwu mewakili Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan mengatakan, tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat, terkait tindak pidana narkoba jenis sabu di Petung.

“Sekira pukul 19.00 Wita, tim kami mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara, Red) di RT 19,” ujar Iskandar dalam siaran pers yang disampaikan, Sabtu (13/5/2023).

Dijelaskan, SWA sedang duduk di atas motornya ketika polisi melihat gerak-geriknya yang mencurigakan.

Saat digeledah, SWA ketahuan menyimpan barang haram jenis sabu dengan berat 0,9 gram.

Polisi yang berada di lokasi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu kotak karton warna biru, satu unit sepeda motor warna hitam serta satu unit handphone warna Rose Gold.

“Kemudian tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres PPU untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Atas ulahnya, SWA disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top