
KOTAKU, PENAJAM-Usai menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diserahterimakan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) H Tohar mewakili Penjabat (Pj) Bupati Makmur Marbun.
Penyerahan SK secara simbolis digelar di Gedung Serbaguna KNPI, Jumat (1/3/2024). Totalnya ada 302 pegawai dari 614 formasi yang dibuka tahun 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ir H Ahmad Usman saat dijumpai awak media usai penyerahan SK pengangkatan PPPK secara simbolis.
“Langsung penempatan. Saat melamar ditempat itu (langsung memilih penempatan). Setelah dinyatakan lulus, otomatis BKPSDM mencatat penempatannya.
Begitu juga SK, sudah tertulis penempatannya, tidak bisa diubah, tidak bisa dipindah. Jadi harus sesuai SK,” terangnya.
Selanjutnya, usai menerima SK, hari yang sama juga yakni Jumat 1 Maret 2023, para pegawai tersebut diwajibkan melapor dengan masing-masing pimpinan untuk kemudian menandatangani Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
“Itu juga untuk mendapatkan hak seperti gajian dan lainnya. Sudah kami perhitungkan dan sudah kami siapkan,” imbuhnya. Karenanya dia berpesan kepada PPPK yang telah menerima SK agar melaksanakan tugas sesuai penempatan yang dapat.
Lanjut dia menerangkan, sejak tahun 2019 hingga 2023, sudah 865 yang berhasil mengantongi SK pengangkatan. Dari jumlah itu, mayoritas tenaga kesehatan dan guru.
Tahun 2024, Pemkab PPU kembali mengusulkan formasi penerimaan. Usulannya sebanyak 3.865 sedangkan terkait kuota yang akan didapatkan, pihaknya menunggu keputusan.
“Yang jelas tenaga honor di bawah maupun di atas dua tahun sudah melamar untuk formasi tahun 2024,” sambungnya.
Dia pun mengajak tenaga dokter untuk ikut serta mengisi formasi tersebut.
Betapa tidak, formasi yang dibuka tahun 2023 lalu, jumlah pelamar untuk dokter umum terbilang minim. Bahkan formasi 10 dokter spesialis yang dibuka, tidak terdapat pelamar.
Padahal, Pj Bupati Makmur Marbun menginstruksikan setiap Puskesmas didukung minimal empat orang dokter umum.
Tak lain untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Menjawab tantangan tersebut, Pemkab PPU mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk menjajaki tambahan dokter dengan skema kontrak.
Disebutkan, di Kabupaten PPU, total ada 11 Puskesmas dengan total 28 tenaga dokter. Itu artinya ada kekurangan 16 orang dokter.
“Itu sudah dilakukan dan saat ini dalam proses. Pak Bupati berpendapat hanya seorang dokter yang berhak memberikan resep, maka selama 24 jam kehadiran dokter diperlukan.
Kalau setiap Puskesmas didukung empat dokter maka akan diberlakukan pengaturan jam kerja yakni pagi, siang dan malam. Sehingga layanan kesehatan 11 Puskemas semakin baik,” pungkasnya. (*)
