
KOTAKU, PENAJAM-Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Penajam Paser Utara (PPU) Sulthan antusias dengan instruksi Bupati Penajam Paser Utara (PPU) H Abdul Gafur Masud (AGM) yang ingin memecah beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai tidak bekerja maksimal karena tumpang tindih koordinasi dengan di tingkat kementerian. Perubahan itu ditempuh agar dinas terkait efektif melayani.
“Saya rasa ini hal bagus, agar program dan upaya pembangunan pemerintah lebih terfokus, baik dari pembangunan SDM maupun ekonomi daerah yang tentunya akan menunjang kemajuan di PPU,” kata Sulthan dalam sebuah kesempatan, Selasa (2/3/2021).
KNPI PPU pun berharap, prosesnya segera terlaksana sehingga hasilnya juga bisa segera dirasakan masyarakat PPU. “Semoga tidak ada kendala yang berarti dalam prosesnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setkab PPU Surodal menuturkan dua OPD yang akan dipisah. Yakni Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).
“Prosesnya masih berlangsung hingga saat ini. Di Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala). Saat ini kami sedang evaluasi dari masing-masing dinas tersebut. Ada sekitar delapan indikator yang menjadi panduan,” kata Surodal
Lanjut Surodal, di antaranya kekuatan total APBD, besaran penduduk, luas wilayah dan lainnya. Kemudian mengkaji secara substansi teknis masing-masing tugas pokok dan fungsi dari OPD.
Dari laporan secara umum yang sudah ada, akan ada empat dinas baru. Masing-masing Dinas Perindustrian, lalu Dinas Perdagangan dan Koperasi dan UKM (KUKM). Lalu ada Dinas Pendidikan serta Dinas Pemuda dan Olahraga. Sementara beberapa ada yang turun kelas.
“Nanti Disdik bisa jadi kelas B, (Dinas) Pemuda Olahraga itu kelas A. Tapi itu prosesnya masih panjang,” sebutnya. Perkiraan itu baru sampai tataran di tingkat kabupaten. Nantinya dievaluasi lagi oleh pemerintah provinsi. “Apakah OPD ini layak dipisah atau tidak,” sambungnya.
Untuk jangka waktu, Surodal menambahkan bahwa ia belum mengetahui, pasalnya saat ini masih tahap permulaan. Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi landasan hukumnya juga mesti terbit. “Kami berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan kajian akademisnya sebagai dasar evaluasi di provinsi,” ucapnya. (*)
