
KOTAKU, PENAJAM-Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun menangkap bermacam potensi yang cukup prospektif di wilayahnya.
“Ketika pertama kali saya menjejakkan kaki di Penajam saya sangat tergelitik dengan potensi UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Red).
Banyak yang menyampaikan kepada saya bahwa PPU adalah kawasan agraris, terutama Kecamatan Babulu dan Sepaku.
Akan tetapi potensi usaha kecil, kuliner yang biasanya merupakan ranah kaum petani, tidak saya saksikan geliatnya,” ulasnya melalui siaran pers yang disampaikan, Kamis (16/5/2024).
Dia memandang, era bisnis kuliner merebak di kota besar. Kreativitas warga seolah tidak terbatas. Aci atau kanji sebagai bahan dasar bagi Cilok atau Cireng. Aci dicolok atau Aci digoreng bahkan seblak Bandung sudah merambah hotel berbintang. Bahkan kafe sudah menyediakan menu tersebut yang dimodifikasi oleh para chef milenial.
“Itu sebabnya saya dan kepala dinas di PPU mendiskusikan konsep milinial dan diharapkan bisa viral terhadap gagasan meningkatkan pertumbuhan UMKM.
Lalu beberapa lokasi di taman depan kantor bupati disulap menjadi lokasi pedagang UMKM digelar tiap Sabtu malam. Hasilnya luar biasa. Bukan sekadar tingkat kehadiran, tapi variasi dagangannya.
Pun serupa dengan yang saya saksikan dan nikmati di beberapa sentra kuliner milenial di kota-kota di Pulau Jawa,” tuturnya.
Bahkan sejak dibuka kembali setelah libur panjang selama Ramadan lalu, taman UMKM kembali meledak. Pengunjung makin banyak. “Bahkan ada yang meminta agar setiap pekan gebyar UMKM itu dibuka dua hari, malam Sabtu dan malam Minggu,” imbuhnya.
Makmur pun berharap, gebyar UMKM ada di tiap kecamatan. Yakni Kecamatan Babulu, Waru, Penajam dan Sepaku.
“Mengapa setiap dinas secara bergiliran mengisi acara di arena UMKM Penajam itu. Menurut saya, hal ini wujud nyata pengabdian masyarakat. Peran pemerintah untuk memacu pertumbuhan ekonomi kecil masih sangat diperlukan. Masyarakat harus diyakinkan, bahwa Penajam Paser Utara harus meningkatkan peran serta dalam pembangunan dan masyarakat Penajam mampu.
Makanya saya ingin setiap dinas berperan sebagai monivator perekonomian daerahnya. Pembangunan Ibu Kota Nusantara membutuhkan Penajam dan daerah penyangganya untuk memasok kebutuhan pokok, kebutuhan dasar warga IKN,” jelasnya.
Menurutnya, IKN Nusantara mebutuhkan PPU, karenanya diperlukan peran aktif kreativitas dan inovasi dalam menyambut IKN.
“Dagangan yang disajikan di Alu-Alun PPU sudah sangat pantas. Rasa dan tampilan penyajiannya sudah tidak kalah dengan daerah lain, Balikpapan atau Samarinda.
Pada dasarnya, UMKM adalah arti usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga. Indonesia sebagai negara berkembang menjadikan UMKM sebagai pondasi utama sektor perekonomian masyarakat,” sambungnya.
Ini perlu dilakukan untuk mendorong kemampuan kemandirian dalam berkembang masyarakat khsusunya dalam sektor ekonomi.
Perkembangan UMKM di Indonesia pun terus meningkat dari segi kualitasnya, hal ini dikarenakan dukungan kuat dari pemerintah dalam pengembangan yang dilakukan kepada para pegiat usaha UMKM dalam mengantisipasi kondisi perekonomian serta menjaga dan memperkuat struktur perekonomian nasional.
“PPU terbukti mampu mengikuti perkembangan teknologi dan kemauan konsumen. Coba amati. Dengan adanya revolusi digital 4.0, mebuat banyak perubahan UMKM.
Ada pergeseran gaya belanja konsumen dari offline ke online. Oleh sebab itu, sangat penting bagi calon UMKM atau wirausaha skala UMKM memiliki wawasan yang cukup untuk belajar,” jelasnya kemudian.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2008 tentang UMKM, disebutkan bahwa pengertian UMKM didefinisikan sesuai dengan jenis usahanya. Usaha mikro, misalnya. Usaha Mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU ini. Lalu usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar.
Sedangkan Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan besar.
“Saya yakin masyarakat PPU memiliki minat atas tantangan untuk memajukan usahanya agar mampu menjadi penopang ekonomi keluarga agar mampu membiayai pendidikan anak demi masa depan PPU dan berdiri sejajar dengan IKN,” tutup Makmur. (*)
