
KOTAKU, PENAJAM-Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terdiri dari tiga usulan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan dua inisiatif DPRD disetujui menjadi peraturan daerah (Perda). Sementara Raperda Pengelolaan Bongkar Muat Barang dan Jasa di Pelabuhan Benuo Taka yang merupakan inisiatif DPRD ini tidak dilanjutkan karena merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.
Perihal ini disampaikan saat Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD terhadap enam Raperda Kabupaten PPU yang dilaksanakan di gedung DPRD, Kamis, (17/12/2020) siang. Hadir dalam rapat paripurna ini, Wakil Bupati PPU Hamdam dan sejumlah jajaran muspida di lingkungan Pemkab PPU.
Dalam sambutannya Wakil Bupati PPU Hamdam mengatakan bahwa sesuai dengan prosedur pembentukan Perda, maka pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD dan pendapat akhir Bupati PPU merupakan bagian prosedur yang wajib dilalui. Hal ini dilaksanakan sebelum Raperda dilakukan proses persetujuan bersama baik Raperda yang dievaluasi maupun yang telah difasilitasi sebagai syarat menuju penetapan menjadi Perda.
“Dari enam raperda yang diusulkan lima Raperda telah mendapat persetujuan bersama. Sementara satu Raperda Pengelolaan Bongkar Muat Barang dan Jasa di Pelabuhan Benuo Taka yang dalam pembahasan bersama antara Pemkab PPU dan DPRD sebelumnya telah disepakati, kini tidak dilanjutkan atau ditarik kembali,” kata Hamdam.
Penarikan kembali Raperda ini kata Hamdam, juga telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang menyebutkan bahwa tentang penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal dan bahwa penerbitan izin bongkar muat barang jasa, merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi sehingga kabupaten atau kota tidak memiliki kewenangan dalam pemberian izin usaha bongkar muat di pelabuhan khususnya Pelabuhan Benuo Taka yang ada di Kabupaten PPU tersebut.
“Itu sesuai Undang-Undang dan Peraturan Menteri Perhubungan No 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal. Oleh karenanya Raperda tentang ini tidak dilanjutkan,” terangnya.
Seperti diketahui, Juni 2020 lalu, Pemkab PPU menyampaikan beberapa Raperda hasil dari kesepakatan dengan DPRD dan diparipurnakan pada hari ini berjumlah tiga Raperda. Masing-masing Raperda tentang Pengelolaan Persampahan, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda No 19 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Sementara itu tiga Raperda inisiatif DPRD Kabupaten PPU masing-masing Raperda tentang Perlindungan Ekowisata Alam, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dan Raperda tentang Pengelolaan Bongkar Muat Barang dan Jasa di Pelabuhan Benuo Taka PPU. (*)
