Metro

Gantikan Anteng Supriyo, Yohanes Fransiskus Tri Joko Gantar Lanjutkan Tradisi PN Penajam

Pisah sambut Kepala Pengadilan Negeri Penajam (foto:kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, PENAJAM-Kepala Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Penajam yang baru Yohanes Fransiskus Tri Joko Gantar Pamungkas memastikan akan melanjutkan program yang baik yang digagas Anteng Supriyo, pejabat sebelumnya. “Tentu saja diikuti dengan peningkatan pelayanan hukum terhadap masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan menjadikan PN Penajam lebih unggul dan modern,” kata Yohanes Fransiskus Tri Joko Gantar Pamungkas usai pisah sambut Kepala PN Penajam, di aula lantai I kantor Pemkab PPU, Rabu (20/1/2020).

Lanjut dikatakan Yohanes Fransiskus Tri Joko Gantar Pamungkas, akan berusaha menaikkan akreditasi PN Penajam menjadi standar nasional termasuk birokrasi bersih dalam melayani masyarakat. Tidak lupa melanjutkan Program Jempol Pesat, hasil kerja sama PN Penajam dengan Pemkab PPU dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala PN Penajam Anteng Supriyo dengan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sebagai upaya mewujudkan pelayanan pengadilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan serta membantu memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi warga pemilik lahan eks transmigrasi.

”Program Jempol Pesat yang mengunjungi desa-desa akan terus kami lanjutkan karena itu baik dan sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan perkara perdata yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Dalam persidangan dilaksanakan kantor kecamatan, sehingga masyarakat tidak perlu datang secara langsung ke pengadilan, kami tetap memperhatikan penerapan Hukum Acara Perdata sebagai bentuk upaya memberikan dukungan kepada masyarakat yang telah lama membeli lahan milik warga transmigrasi namun kesulitan untuk melakukan balik nama,” lanjutnya.

Selain program Jempol Pesat, Yohanes Fransiskus Tri Joko Gantar Pamungkas akan tetap memberikan fasilitas pendukung. Seperti ruang tunggu yang prioritas lengkap dengan suguhan minuman. Program sistem berbasis teknologi dalam penegakan hukum melalui program e-Court yang memungkinkan layanan pendaftaran perkara perdata secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online serta pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik (e-Mail).

“Kami tetap menyediakan ruang tunggu bagi masyarakat yang mengurus perkara perdata dengan sistem e-Court seperti yang sudah diterpakan Bapak Anteng Supriyo, sambil menunggu bisa sambil ngopi,” pungkasnya. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top