
“Artinya dari aspek ruang, pemerintah punya kebijakan melakukan plotting ruang untuk investasi industri. Bagi siapapun yang ingin berinvestasi maka di situlah ruang yang disiapkan,” katanya.
Adapun 10 persen kawasan yang diperuntukkan menjadi kawasan industri, kata Tohar, yang dikuasai Pemda PPU baru sebatas kawasan pelabuhan.
“Itu yang nyata berada di bawah kendali kami. Sisanya baru plotting aspek ruang,” urainya.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Balikpapan Yaser Arafat mengatakan, forum silaturahmi yang mempertemukan Kadin dengan Otorita IKN telah terjalin sekian lama.
Kadin yang saat ini menjadi mitra strategis pemerintah diharapkan dapat memberikan masukan, kritik dan saran untuk menyukseskan pembangunan IKN.
“Pesan lain yang lebih menarik adalah forum ini bukan hanya kami hadiri, tetapi ingin mencari solusi konkret dalam upaya pemberdayaan masyarakat lokal dan pengusaha lokal di Kalimantan Timur. Terutama di wilayah PPU serta dari daerah penyangga IKN seperti Balikpapan,” kata Yaser yang hadir bersama Ketua Kadin PPU Rudiansyah.
Menurutnya, potensi pengusaha lokal untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan IKN cukup besar. Namun dalam realisasinya, hal itu belum dapat terwujud.
“Saya sampaikan, kalau mau pembangunan IKN sukses maka penting sekali untuk mengajak elemen masyarakat lokal, pekerja lokal, pengusaha lokal,” urainya.
Yaser menjelaskan, Kadin telah menawarkan diri untuk terlibat mengerjakan beberapa proyek infrastruktur.
“Kemarin wakil ketua (umum) kami sudah menyampaikan komitmennya untuk membangun sebesar 300 hektare untuk properti di kawasan IKN,” katanya.
Beberapa stakeholder lain juga telah menyampaikan komitmennya, seperti Rumah Sakit Hermina yang akan membangun fasilitas kesehatan di kawasan IKN.
“Saat pertemuan di Jakarta dengan Presiden Joko Widodo, saya juga hadir. Pihak swasta sedang mengamati masalah tanahnya (pemanfaatan lahan) seperti apa,” katanya.
Menurutnya, kawasan IKN berada di bawah naungan otorita, maka lahannya pun dimiliki oleh negara. Jadi ketika para pengusaha berupaya untuk membangun di atas tanah milik negara, maka dibutuhkan regulasi yang mendukung langkah tersebut.
“Ketika kami investasi, apakah tanah itu dibeli atau disiapkan oleh otorita. Kalau memang disiapkan, maka berapa lama durasi yang diberikan agar pembangunan berkelanjutan ini bisa dimanfaatkan oleh orang yang berusaha di sana,” ujarnya. (*)
