Penajam Metro

Perbup PPU tentang Pengendalian Jual Beli Tanah akan Dicabut

Teks foto: H Abdul Gafur Mas’ud

KOTAKU, PENAJAM-Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) akan mencabut Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2019 tentang pengawasan dan pengendalian jual beli tanah setelah ada penetapan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kabupaten PPU.

“Saya tidak ada kepentingan sama sekali menegeluarkan Perbup itu. Perbup saya keluarkan atas perintah Presiden RI Joko Widodo,” kata AGM di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kamis (25/2/2021).

Dibeberkan AGM sebenarnya ia tidak setuju dengan adanya Perbup pengendalian transaksi jual beli tanah karena menurutnya perekonomian masyarakat bisa meningkat dengan penjualan tanah.

“Sekali lagi saya janji Perbup itu akan saya cabut setelah ada penetapan pembangunan IKN,” tegas AGM.

Seperti yang diketahu sebelumnya, setelah Kabupaten PPU ditetapkan sebagai salah satu lokasi IKN yang baru, beberapa waktu yang lalu, Bupati PPU AGM mengeluarkan Perbup demi menghindari makelar tanah yang kian marak di tengah proses pemindahan IKN dan dapat menghambat pembangunan di wilayahnya karena harga tanah di Kabupaten PPU tidak naik dan sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga pengeluaran negara tidak terlalu besar.

Perbup berlaku untuk seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten PPU bukan hanya di sekitar lokasi titik berdirinya IKN.

“Setiap daerah tentu ada peraturan NJOP, kami lakukan ini agar harga tanah di PPU tidak melonjak begitu tinggi sehingga bisa berdampak pada pengeluaran negara begitu besar, NJOP di PPU tidak naik tetap harganya seperti dulu,” ucapnya kala itu. (advertorial/diskominfoppu)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top