Hukum

Polres PPU Tangkap Dua Pemuda, Amankan 38,4 Gram Sabu

Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan Polres PPU beserta barang bukti (foto: kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, PENAJAM-Sabtu 28 November 2020 sekira pukul 07.00 Wita, tim anggota opsnal Satuan Resnarkoba Polres Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berinisial SS (31) dan SM (35) di sebuah rumah kontrakan yang terletak Kelurahan Petung Kecamatan Penajam.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan diwakili Kasat Resnarkoba AKP Anton Saman mengatakan, saat anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yang dipimpin oleh Ipda Iskandar Rondonuwu melakukan giat penyelidikan di Kelurahan Tanjung Tengah, didapatkan informasi bahwa di kawasan tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut anggota opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seseorang yang diketahui bernama RM. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan anggota opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seseorang yang diketahui bernama SR di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Petung,” kata Anton Saman, Senin (30/11/2020)

Saat dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan seseorang yang diketahui bernama SS dan SM di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kelurahan Petung dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti satu unit Handphone (HP) merek Oppo berkelir hitam yang dipegang dengan tangan kanan SS, satu unit HP Samsung warna putih di lantai kamar di dekat SM.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top