
“Kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa satu buah bong lengkap dengan pipet kaca, satu buah korek gas, satu bungkus plastik klip bening dan satu buah tas warna abu-abu yang di dalamnya terdapat 12 paket sabu-sabu, tas disimpan dalam lemari dapur rumah kontrakan,” lanjutnya.
Ditemukan juga satu lembar plastik biru yang di dalamnya terdapat 44 paket sabu-sabu yang disimpan di belakang lemari es di dapur rumah. Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan 56 paket sabu-sabu seberat 38,4 gram.
“Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres PPU guna pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
