
KOTAKU, PENAJAM-Wakil Ketua I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Raup Muin mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU lebih tegas mengimplementasikan regulasi toko modern.
Raup mengaku peduli dengan nasib warga PPU yang mengais rezeki melalui usaha toko kelontong atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang tampaknya dirugikan dengan menjamurnya toko modern.
“Toko modern yang (diatur) Perda (Peraturan Daerah, Red) sudah jelas dari zaman Pak Yusran Aspar, sampai sekarang tidak diberlakukan dengan tegas,” ujarnya, usai pengesahan enam Perda terbaru di Gedung Paripurna DPRD PPU, Kamis (23/2/2023).
Menurutnya, sudah ada kelompok masyarakat yang menyoroti hal ini. Namun belum ada respons positif dari Pemkab PPU.
“PPU itu butuh kesejahteraan, ya minimal di tingkat masyarakat yang ada dulu.
Perda itu sebaiknya berpihak untuk kepentingan mereka,” urainya.
Raup menduga, ada ketentuan yang ditabrak oleh pengelola toko modern. Misalnya terkait pengaturan jarak antartoko modern yang semestinya mengikuti regulasi.
Adapun aturan mengenai toko modern tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) PPU Nomor 3/2012 tentang Izin Usaha Perdagangan.
Kemudian regulasi itu dilengkapi dengan teknis pelaksanaan dalam Peraturan Bupati (Perbup) PPU No 28/2015 tentang Penataan dan Perizinan Usaha Toko Modern, dan Perbup PPU No 71/2017 tentang Perubahan Kedua atas Perbup PPU No 28/2015 tentang Penataan dan Perizinan Usaha Toko Modern.
“Peraturan boleh banyak, tapi upaya untuk melaksanakannya juga harus maksimal,” katanya.
Dalam aturan tersebut, lanjut dia menerangkan, ada ketentuan jarak yang wajib dipatuhi.
Yakni setiap toko modern berjarak 2 ribu meter dengan toko modern lainnya.
Kemudian, ada ketentuan agar kehadiran toko modern juga berdampak positif bagi masyarakat sekitar. Namun realitanya, hal itu belum terwujud.
“Banyak imbas (negatif) terhadap toko-toko kecil, bisa dicek di lapangan.
Persoalannya bukan masalah jarak, kalau PPU sudah berkembang pesat. Tapi ini stagnan.
Lihat saja jumlah penduduk PPU, dua atau tiga tahun lalu, masih tetap sama. Artinya tidak ada peningkatan (signifikan),” urainya.
Politisi Partai Gerindra itu berpendapat, seluruh stakeholder boleh membuka keran investasi seluas-luasnya melalui berbagai kanal, termasuk melalui produk hukum.
Apalagi PPU sebagai daerah yang bersinggungan langsung dengan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, maka sudah selayaknya PPU mengembangkan seluruh potensinya.
Selain itu, Raup Muin juga menyebut PPU bergantung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sehingga Pemkab PPU diminta lebih cermat dalam setiap pengambilan keputusan, karena posisinya sebagai pengelola APBD.
Sekaligus diharapkan bisa lebih peka untuk mengentaskan persoalan masyarakat.
“Tidak bisa dipungkiri itu. Anggaran Penajam cukup besar, tidak seperti sebelumnya.
Jadi sasaran, baik itu sarana publik, pelayanan, harus dikoneksikan.
Jangan hanya bicara kepentingan yang tidak jelas arahnya,” pungkasnya. (*)
