Parlementaria

Sahkan Enam Perda, PPU Kini Punya Regulasi Pengelolaan Pesantren hingga Hak Disabilitas

Syahrudin M Noor menandatangani pengesahan enam Perda terbaru, disaksikan Sekkab PPU Tohar (kiri). (foto: kotaku.co.id/ryan)

KOTAKU, PENAJAM-DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, setelah rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten PPU Syahrudin M Noor.

Proses pengesahan Perda itu ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Kabupaten PPU Syahrudin M Noor beserta para Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Pemerintah Kabupaten PPU (Sekkab) Tohar dan disaksikan segenap jajaran anggota DPRD di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten PPU, Kamis (23/2/2023).

Syahrudin mengatakan, keenam Perda itu mengakomodir kebutuhan masyarakat PPU saat ini.

Mulai dari Perda Permusyawaratan Desa, Perda tentang Penyelenggaraan Fasilitas Pondok Pesantren.

Kemudian Perda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Perda Keterbukaan Informasi Publik dan Perda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pelayanan bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas.

“Kemudian yang terakhir Perda tentang Perlindungan Perempuan,” ujar Syahrudin.

Syahrudin menjelaskan, Perda tentang Pengelolaan Fasilitas Pesantren menjadi poin penting sebagai upaya antisipasi dan mengakomodasi peningkatan jumlah anak-anak maupun remaja, yang ingin menikmati pendidikan keagamaan yang representatif di daerah.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top