Parlementaria

Catatan DPRD soal LKPj 2022, Pemkab PPU Belum Maksimalkan PAD

Syahrudin M Noor (tiga kanan) menyerahkan rekomendasi LKPj tahun anggaran 2022 kepada Bupati Hamdam (kotaku.co.id/humas)

KOTAKU, PENAJAM-DPRD Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten PPU terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2022 di Gedung Paripurna DPRD, Jumat (28/4/2023).

Dalam rapat tersebut, legislatif mencatat beberapa hal yang perlu menjadi atensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.

“Yang terpenting saya kira terkait anggaran. Bagaimana agar bisa meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah, Red),” kata Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor, ditemui usai rapat paripurna.

Menurutnya, Pemkab PPU belum memaksimalkan potensi pendapatan daerah. Sementara itu, Benuo Taka memerlukan lebih banyak sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan daerah.

“Tidak mungkin terlalu berharap hanya dari DBH (Dana Bagi Hasil, Red) terus. Jangan sekadar DBH itu dipakai saja, tapi bagaimana membelanjakan dan berpotensi memberi peningkatan PAD. Jadi itu yang kami harapkan,” urainya.

Ia mengatakan, masih banyak potensi pendapatan yang dapat dikelola Pemkab PPU. Politisi Partai Demokrat ini mencontohkan, potensi PAD dari sektor pelabuhan.

“Pelabuhan itu kami belum garap maksimal. Banyak kebocoran-kebocoran di sana, khususnya di Pelabuhan Buluminung karena itu kan membesar. Katakan pengapalan satu ponton batu bara saja, sudah berapa retribusinya itu,” ungkap Syahrudin.

Kemudian, kata dia, potensi dari sektor usaha sarang burung walet juga perlu menjadi perhatian untuk mendongkrak PAD.

“Sarang burung walet juga sudah dibacakan persentasenya, Rp24 juta realisasinya sementara targetnya Rp52 juta,” ujarnya.

Selain itu, perhotelan lokal juga menjadi perhatiannya. Ia menyayangkan Penajam Suite Hotel yang seharusnya dapat menambah pundi-pundi pendapatan daerah Benuo Taka, tapi ternyata belum berjalan sesuai harapan.

“Aset-aset itu kan bisa berpotensi untuk meningkatkan PAD. Semua kalau dikelola dengan baik, harapannya harus diperbaiki,” katanya.

Selain itu, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga diharapkannya bisa meningkat, seiring dengan hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Otomatis harga tanah kan meningkat, tetapi tidak dibarengi dengan PAD, mestinya sudah melesat jauh. Saya tidak tahu apakah ada miskomunikasi dengan notaris atau seperti apa. Karena Akta Jual Beli (AJB) kan mereka yang kelola.

Artinya penentuan besaran BPHTB oleh notaris. Makanya kami memanggil, kalau ada notaris yang nakal, ya pasti kami ingatkan mereka semua.

Saya kira itu, yang penting majunya pemerintah daerah ini kan kalau anggarannya tercukupi maka proses pembangunannya akan berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Sementara itu dalam sambutannya, Bupati PPU Hamdam mengatakan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang yang menyatakan kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan LKPj kepada DPRD.

Kewajiban tersebut, kata dia, telah dipenuhi dengan menyampaikan LKPj Tahun Anggaran 2022 pada rapat paripurna, 31 Maret 2023.

“Pansus yang dibentuk oleh DPRD untuk mengkaji LKPj tersebut, telah menyampaikan hasil kerjanya berupa catatan atau rekomendasi.

Secara khusus, saya menyampaikan penghargaan atas kinerja Pansus LKPj DPRD Kabupaten PPU yang telah menghasilkan rekomendasi yang sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten, dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik,” kata Hamdam. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top