Hukum

Terkuak!! Kasus Dugaan Penggelapan Dana BMS, EP Akui Transfer via Rekening Pribadi

Proses sidang perkara BMS dengan terdakwa EP. (kotaku.co.id/ryan)

KOTAKU, PENAJAM-Kasus dugaan penggelapan dana milik CV Bina Mulia Sejahtera (BMS) Petung terus bergulir di Pengadilan Negeri Penajam Kelas II, Penajam Paser Utara (PPU).

Perkara ini menjadi perhatian masyarakat, lantaran terdakwa berinisial EP merupakan mantan manajer operasional BMS.

EP dikenal sebagai pekerja swasta mapan yang memiliki beberapa properti di Petung.

Dari keterangan pengadilan, EP dilaporkan menggelapkan dana, pemalsuan tanda tangan serta Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU).

Dalam persidangan, EP menyebutkan tidak sempat berpikir panjang dalam pencampuran dana pribadi dengan dana pembayaran dari konsumen toko BMS, via rekening bank pribadinya.

Terdakwa juga menyangkal tidak pernah mengambil atau memanfaatkan dana pembayaran konsumen yang masuk ke rekening pribadinya.

“Terkait hal transaksi pembayaran melalui transfer ke rekening pribadi, saya mengakuinya.

Hanya saja semua dana yang masuk ke rekening pribadi saya, sudah saya realisasikan ke perusahaan,” kata EP dalam keterangan pembuktian terdakwa, di PN Penajam Kelas II, PPU, Selasa (27/6/2023).

Dalam proses persidangan, EP menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan majelis hakim.

Seperti tugas manajer operasional BMS, serta apakah dibenarkan pembayaran invoice CV BMS melalui transfer rekening pribadi EP.

Terkait hal itu EP menyebutkan, transfer sejumlah aliran dana ke rekening pribadinya, diketahui pimpinan BMS.

Bahkan, EP bersaksi bahwa hal itu berdasarkan perintah dari atasan.

Namun wanita berusia 38 tahun itu tidak dapat membuktikannya. Karena perintah itu hanya bersifat lisan dan tidak tertulis.

“Biasanya (percakapan dan perintah) lewat telepon,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum BMS Agung Alit Suarnata mengatakan, tidak membenarkan adanya perintah dari pimpinan BMS untuk mentransfer dana perusahaan ke rekening pribadi karyawan.

Agung menyebutkan, dalam invoice penagihan sudah jelas tertulis.

Bahwa pembayaran dapat melalui cash atau tunai, melalui cek, giro atau transfer ke rekening atas nama perusahaan yang memiliki dua rekening berbeda.

Masing-masing Bank Mandiri dan BNI.

Menurut Agung, sangat mungkin bagi terdakwa EP menyalahgunakan uang tersebut.

“Ada kami tanyakan kepada salah seorang costumer. Cukup fantastis jumlah transferannya,” kata Agung, ditemui di Balikpapan, Senin (3/7/2023).

Ia menerangkan, telah berkomunikasi dengan beberapa rekanan BMS. Misalnya pimpinan perusahaan Surya Jaya yakni Fatur.

“Saya bilang, mengapa Anda (Fatur) melakukan transfer ke rekening EP. Alasannya, atas permintaan terdakwa,” ungkapnya, sembari menunjukkan salah satu contoh invoice resmi BMS.

Menurut Agung, Fatur mengira EP owner atau pemilik BMS.

Hal lain yang terkuak dalam persidangan, EP menjawab perihal data-data atau file yang sengaja dihapus atau dihilangkan untuk keperluan audit.

Perintah tersebut, diklaim EP, juga berdasarkan instruksi dari pimpinan BMS.

Agung menampik. Jika memang alasannya untuk menghindari ahli audit, maka tidak perlu dihapus.

Apalagi terkait audit, kata Agung, BMS sudah memiliki perhitungan dan konsultan tersendiri.

Menurut Agung, hilangnya data perusahaan berupa invoice hingga voucher transaksi, diperlukan sebagai alat pendukung yang dibutuhkan ahli audit saat melakukan pemeriksaan keuangan perusahaan.

“Hard Disk milik perusahaan juga tidak ada. Bahkan alasannya data-data di komputer itu hilang akibat disambar petir,” urainya.

Terpisah, Accounting Keuangan BMS berisinial EN juga membenarkan adanya penyimpangan dana tersebut.

Hanya saja dia mengaku tidak berani melaporkan langsung kepada pucuk pimpinan, karena secara hierarki statusnya di bawah jabatan EP yang saat itu menjabat sebagai manager operasional.

Segala bentuk aduan atau laporan, disebutnya, melalui EP.

“Awalnya mengetahui ketika EP sudah mulai jarang masuk kerja.

Kami dan karyawan lainnya bebas mengakses data piutang. Akhirnya terdeteksi di situ,” tukasnya.

Menurut EN, secara teknis ada nilai piutang konsumen yang berbeda dengan yang ada di lapangan.

Dia mencontohkan, misalnya dari kantor tercatat piutang Rp100 juta, tetapi ketika dicek ke lapangan, ternyata piutang tersebut malah sudah terbayarkan semua.

Akhirnya, pembayaran tersebut perlu ditelusuri kembali dari tahun sebelumnya.

Ternyata terdapat aliran dana ke rekening pribadi EP.

“Kemudian kami cocokan lagi rekening yang ada di perusahaan, tertanggal pembayaran itu.

Malah tidak masuk rekening perusahaan dan itu sudah dibuktikan,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top